Globalberita,id – Pemerintah Kabupaten Tebo kembali memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka atau luar jaringan (luring) bagi satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta mulai Senin, 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil seiring membaiknya kualitas udara di Kabupaten Tebo, meskipun kondisi pencemaran udara masih berada dalam kategori tidak sehat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 400.3/5235/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo. Surat edaran itu ditetapkan di Muara Tebo pada 18 Oktober 2026 dan ditandatangani Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo pada 18 Oktober 2026, kualitas udara terpantau membaik. Namun, kondisi tersebut masih masuk kategori tidak sehat sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan yang kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka diminta menerapkan protokol kesehatan. Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker sesuai standar kesehatan serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selain itu, kepala sekolah bersama guru dan tenaga kependidikan harus memperhatikan kondisi kesehatan peserta didik serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau puskesmas terdekat untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Surat edaran tersebut juga mengatur langkah penanganan apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak dan keputusan dari pejabat berwenang diterbitkan. Kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan, seperti menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi pembelajaran jarak jauh (daring). Langkah tersebut wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.
Pemerintah Kabupaten Tebo menyatakan ketentuan dalam surat edaran ini akan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara. Apabila terdapat perubahan kebijakan, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan kepada satuan pendidikan.
Dengan diberlakukannya kembali pembelajaran luring, seluruh satuan pendidikan diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan memperhatikan kondisi lingkungan.(Doni)
Media Patner :












































