Disdukcapil Pandeglang, Melakukan Pemusnahan E-KTP Yang Sudah Tidak Layak Pakai

Nasional135 views

Globalberita.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pandeglang memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak dan sudah tidak layak pakai, pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pandeglang, Jumat (10/10).

Kepala Sekdis Dukcapil Kota Pandeglang Umi Yunce mengatakan sebanyak 5.700 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.

“Hari ini kita akan membakar 5.700 keping e-KTP dari bulan Januari 2025 sampai sekarang 10 Oktober 2025,” ungkapnya.

“Mereka yang pada berganti e-KTP, misalnya perubahan foto,jenis kelamin, alamat, dan e-KTP yang pindah domisili segala macam,” tambahnya.

Pemusnahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.

“Akhirnya kita ganti yang baru dan e-KTP lamanya kita kumpulkan jadi ada 5.700 keping e-KTP yang kita musnahkan hari ini,”.

“Kalo arsip lainnya kita simpan dengan rapih seperti KK dan akte kita simpan di gudang penyimpanan kecuali e-KTP harus kami musnahkan,”ungkapnya umi yunce

Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Ketua I-WOI Daerah Pandeglang.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *