Globalberita.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pandeglang memusnahkan ribuan e-KTP yang rusak dan sudah tidak layak pakai, pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pandeglang, Jumat (10/10).
Kepala Sekdis Dukcapil Kota Pandeglang Umi Yunce mengatakan sebanyak 5.700 e-KTP merupakan e-KTP yang sudah tidak lagi digunakan. Pemusnahan e-KTP dilakukan dengan cara dibakar.
“Hari ini kita akan membakar 5.700 keping e-KTP dari bulan Januari 2025 sampai sekarang 10 Oktober 2025,” ungkapnya.
“Mereka yang pada berganti e-KTP, misalnya perubahan foto,jenis kelamin, alamat, dan e-KTP yang pindah domisili segala macam,” tambahnya.
Pemusnahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.
“Akhirnya kita ganti yang baru dan e-KTP lamanya kita kumpulkan jadi ada 5.700 keping e-KTP yang kita musnahkan hari ini,”.
“Kalo arsip lainnya kita simpan dengan rapih seperti KK dan akte kita simpan di gudang penyimpanan kecuali e-KTP harus kami musnahkan,”ungkapnya umi yunce
Sebagai informasi, pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Ketua I-WOI Daerah Pandeglang.
Media Patner :