Globalberita.id – PANDEGLANG – Kenaikan BBM yang diumumkan pemerintah mulai diberlakukan pada Sabtu 3 September 2022. Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik yang juga akademisi Ilmu Pemerintahan STISIP TRIMASDA Fahmi Ubaidilah.
Dalam keterangan yang diterima Fakta Banten, pria yang akrab disapa Kang Ubai ini menyebut tiga alasan mengapa kebijakan menaikkan harga BBM itu tidak tepat dan harus ditolak.
Pertama, pemerintah selalu berdalih bahwa kenaikan harga BBM dikarenaka selama ini 70 persen subsidi BBM dinikmati oleh orang mampu.
“Darimana data masyarakat mampu, dan masyarakat tidak mampu, yang dipakai pemerintah ini? Tidak ada data yang jelas bagaimana pemerintah mengkualifikasikan “orang mampu” ini.
Tapi jika ditelusuri, data orang mampu ini menggunakan kemungkinan besar menggunakan standar garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah melalui BPS, dimana per Maret 2021 ditetapkan pengeluarannya sebesar Rp. 472.525.l,” ungkapnya.
Reporter : Alfarizi
Editor : Firman Thoha
Media Patner :