Di duga pemdes lubuk mandarsah ulu lakukan aktivitas pungli

Kab Tebo260 views

Globalberita.id- Tebo – Dugaan Pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh pemdes lubuk mandarsah ulu cukup menyita perhatian  Rp 120,000,000 00

Berdasarkan surat laporan informasi yang di sampaikan kepada Polsek tengah ilir, L I/33/IX/ Res 1,24 /2023/Reskrim/ 16 September 2023

Dan surat perintah penyelidikan Nomor Sp,lidik / 33 / X / Res 1,24 / Reskrim / 16 September 2023

Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar hati-hati terhadap urusan pungutan liar (pungli).

“Tidak hanya urusan sertifikat, tidak hanya urusan SIM, tidak hanya urusan KTP, tidak hanya urusan izin-izin, semuanya akan saya awasi. Hati-hati. Saya sudah mengingatkan,” tegas Presiden Jokowi pada acara penyerahan 3.242 sertifikat tanah Pogram Strategis tahun 2016, di Lapangan Kota Barat, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (16/10) pagi.

Bukan hanya urusan kecil-kecil seperti itu, yang lebih kecilpun akan saya urus. Bukan hanya urusan Rp500 ribu atau Rp1 juta, urusan Rp10 ribupun nanti akan saya urus,” tegas Presiden.

Kanit Reskrim Polsek tengah Ilir IPDA Prangky Weno S,H ,saat di confirmasi melalui via WhatsApp membenarkan terkait laporan tersebut

Benar kami menerima laporan terkait dugaan pungli di desa lubuk mandarsah ulu, untuk sekarang Masi tahap penyelidikan ucap kanit

Sesuai dengan printah presiden RI, Ir H Jokowi Dodo kasus pungli ini Smoga menjadi perhatian husus bagi APH terkait,, bekerja profesional usut tuntas setiap ada pelaporan tindak pidana,karna ulah oknum oknum nakal seperti ini,tak hanya merusak citra instansi tapi sangat merugikan negara (Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25