Tebo, Globalberita,id ~ Kasus dugaan pembakaran mobil truk pengangkut sembako di wilayah Kabupaten Tebo memasuki proses hukum. Pemilik kendaraan secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Polda Jambi, laporan tersebut diterima pada 24 Agustus 2026. Dalam laporan itu, pemilik kendaraan melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 521 KUHP.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Mobil truk pengangkut sembako jenis Mitsubishi Colt Diesel yang membawa barang dari arah Jambi menuju Rimbo Bujang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Dalam kejadian tersebut, truk terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia. Setelah kejadian, mobil truk berhenti dan kemudian diduga menjadi sasaran amukan massa.
Menurut laporan, saat polisi mendatangi lokasi kejadian, kendaraan tersebut sudah dalam kondisi terbakar. Pemilik kendaraan mengaku mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp421 juta.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan keluarga korban dalam aksi pembakaran tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum. Pemilik kendaraan kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jambi.
Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran kendaraan tersebut. Para terduga pelaku pembakaran disebut sedang diburu dan diharapkan segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengusut secara terang peristiwa pembakaran, termasuk mengidentifikasi pelaku serta memastikan motif dan rangkaian kejadian setelah kecelakaan lalu lintas.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian agar setiap pihak tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terdapat persoalan akibat kecelakaan lalu lintas, proses penyelesaian tetap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.(Doni)
Media Patner :














































