Sekolah di Kabupaten Tebo Terapkan Pembelajaran Daring 27–29 Agustus 2026 Imbas Kualitas Udara Memburuk

Kab Tebo168 Dilihat

Globalberita.id ~ Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah antisipatif terhadap memburuknya kualitas udara yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 1046 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan di Kabupaten Tebo.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Muara Tebo pada 26 Agustus 2026 tersebut, Bupati Tebo meminta seluruh satuan pendidikan untuk mengambil langkah perlindungan terhadap peserta didik menyusul kondisi kualitas udara yang kurang baik berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Salah satu kebijakan utama yang ditetapkan yakni peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Tebo melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring dari rumah mulai 27 hingga 29 Agustus 2026, atau sampai kondisi udara dinyatakan kembali aman.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring di masing-masing sekolah serta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran secara online. Pelaksanaan tersebut selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Pengawas/Pendamping Satuan Pendidikan.

Selain itu, orang tua atau wali peserta didik diminta turut memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas di luar rumah selama kualitas udara belum dinyatakan aman.

Pemerintah Kabupaten Tebo juga menginstruksikan koordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat kabut asap dan pencemaran udara.

Kebijakan pembelajaran daring tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Tebo. Pemerintah daerah akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut apabila terdapat perubahan kebijakan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pemerintah daerah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *