Desakan Pemberhentian Kades Bukit Pemuatan Menguat, Ketua RAMPAS Tebo Minta Pemkab Bertindak Tegas Sesuai Hukum

Kab Tebo38 Dilihat

Globalberita.id ~ Gelombang desakan dari masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Suferi, terus menguat. Warga meminta pemerintah memproses berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara transparan dan, apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Desakan tersebut muncul setelah sejumlah warga bersama organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, di antaranya TMPLHK Indonesia DPC Tebo, menyampaikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum kepala desa tersebut.

Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan, di antaranya dugaan penerbitan administrasi alas hak tanah (sporadik/SKT) di kawasan Hutan Produksi, pemasangan portal jalan yang disertai dugaan pungutan liar terhadap kendaraan yang melintas, pembentukan tiga Rukun Tetangga (RT) yang diduga berada di luar peta definitif desa, dugaan pembongkaran dan penjualan aset desa berupa bangunan eks UPT Transmigrasi serta dugaan transaksi tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2023–2026. Mereka menduga terdapat sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan di kawasan hutan negara tanpa perizinan yang sesuai. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tebo. Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, Pemerintah Kabupaten Tebo atas arahan Bupati membentuk Tim Investigasi Khusus lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan lapangan.

Tim investigasi dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo dengan melibatkan Inspektorat melalui Irbansus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub), serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, M. Husni, meminta pemerintah daerah menangani persoalan ini secara serius dan profesional.

“Jika hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan, kami meminta Pemerintah Kabupaten Tebo tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” ujar M. Husni.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif oleh aparat dan instansi yang berwenang.

Menurutnya, hasil investigasi nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *