Wowww Belanja Hibah Pemda Tebo Mengila, Ditengah Infrastruktur dan Layanan Dasar Masih Sanggat Dibutuhkan

Kab Tebo328 Dilihat

Tebo – Globalberita.id ~ Alokasi anggaran belanja hibah Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi perhatian publik. Berdasarkan salinan dokumen yang beredar dan bertanda PPID BPK RI, tercantum sejumlah alokasi anggaran hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan fisik serta sarana pendukung beberapa instansi vertikal di Kabupaten Tebo.

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah anggaran pembangunan pagar Rumah Dinas Pengadilan Negeri Tebo yang terbagi dalam tiga komponen kegiatan, yakni:

– Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pengadilan (Paket 4 Link) sebesar Rp399.838.255,85;
– Perencanaan pembangunan pagar sebesar Rp39.903.300,00; dan
– Pengawasan pembangunan pagar sebesar Rp39.860.100,00.

Dari ketiga komponen tersebut, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp479.601.655,85. Sementara itu, total belanja hibah yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp4.457.356.811,57.

Selain untuk Pengadilan Negeri, dalam dokumen tersebut juga tercantum alokasi hibah bagi sejumlah instansi vertikal lainnya, termasuk kepolisian dan TNI, sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap sarana dan prasarana instansi yang berada di wilayah Kabupaten Tebo.

Di sisi lain, kebijakan pengalokasian hibah kepada instansi vertikal kerap menjadi perhatian berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kegiatan pencegahan korupsi di daerah pernah mengingatkan pemerintah daerah agar pemberian hibah dilakukan secara selektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan keuangan daerah yang baik.

KPK juga mengingatkan bahwa instansi vertikal pada dasarnya memperoleh alokasi anggaran melalui APBN sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, setiap pemberian hibah dari pemerintah daerah perlu memiliki dasar hukum, urgensi yang jelas, serta mempertimbangkan prioritas kebutuhan daerah agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan maupun persoalan dalam tata kelola keuangan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tebo maupun Dinas PUPR terkait pertimbangan dan dasar pengalokasian anggaran hibah tersebut.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *