Gerak Cepat Kapolsek Tebo Ulu, Berhasil Mengamankan Spesialis Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Kriminal127 views

Globalberita,id ~ Berdasarkan laporan masyarakat, Satuan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu bersama tim sultan polres tebo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dusun telago mudo desa tanjung aur, pada Kamis 05/02/2026.

Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban, A,Majid(84) ingin melaksanakan shalat subuh mendapati pintu rumah nya dalam keadaan terbuka dan di ketahui satu unit kendaraan, Honda Supra Fit dengan nomor rangka MH1NE000SSK208484 nomor mesin NEE1208964, atas nama Khairil Anwar Telang hilang.

Korban sempat mencari sepeda motor tersebut di sekitar rumah dan memberitahukan kejadian itu kepada tetangga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Polsek Tebo ulu yang di pimpin Kanit Reskrim Aipda Pakpahan lansung melakukan penyelidikan intensif. Dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Tim lansung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan S(34), warga RT 003 Dusun Kembang Manis, Desa Teluk Kasai Rambahan, terduga pelaku berhasil di ringkus polisi tanpa perlawanan beserta barang bukti.

Kapolsek Tebo Ulu, Iptu Esap Susanto SH, MH, saat di confirmasi membenarkan ada nya informasi tersebut,
“Benar ,terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama (pencurian),dan sudah berhasil kita amankan, Pelaku sudah kita serahkan ke Mapolres tebo untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut”,ucap Kapolsek.

Kapolsek Tebo ulu juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar terus menjaga situasi yang kondusif menyambut bulan suci Ramadhan, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menjaga rumah dan usahakan memiliki kunci ganda untuk menjaga kendaraan,

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *