Globalberita.id – Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo menutup sementara dua tempat hiburan malam yang dinilai belum memenuhi standar perizinan lengkap. Keputusan itu diambil dalam rapat pembahasan yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo pada Jumat, 19 September 2025, dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bungo, Ir. Hi. Anna Lukita, M.M.
Dalam berita acara yang beredar, disebutkan bahwa dua usaha hiburan malam, ZEUS dan PICOLOS, diketahui hanya memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk karaoke dan restoran/kafe, namun tidak memiliki izin untuk operasional club malam. Sementara itu, tempat hiburan DIAMOND dinyatakan telah memiliki izin lengkap, meliputi karaoke, restoran/kafe, dan club malam.
“Seluruh usaha hiburan malam yang belum memiliki izin lengkap wajib menghentikan operasionalnya sampai izin diterbitkan sesuai ketentuan,” bunyi salah satu poin dalam berita acara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bungo memberikan waktu selama satu bulan kepada ZEUS dan PICOLOS untuk memenuhi seluruh persyaratan dan standar usaha hiburan malam. Selama masa tersebut, kedua usaha itu harus ditutup sementara.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan, pemerintah daerah menegaskan akan mencabut izin yang telah ada dan menutup permanen tempat hiburan tersebut.
Langkah ini diambil Pemkab Bungo untuk memastikan seluruh usaha hiburan malam di daerah itu berjalan sesuai regulasi, sekaligus mencegah potensi masalah sosial yang sering kali ditimbulkan oleh tempat hiburan malam yang tidak berizin.
Menanggapi keputusan Pemerintah Kabupaten Bungo yang menutup sementara dua tempat hiburan malam, Ketua Ormas Gerakan Masyarakat Peduli Bungo (Gempur), [Nama Ketua], menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Menurutnya, penutupan ini merupakan langkah tepat untuk memastikan usaha hiburan malam berjalan sesuai aturan dan tidak meresahkan masyarakat.
“Kami dari Ormas Gempur mendukung penuh kebijakan Pemkab Bungo. Jangan sampai ada tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin lengkap, karena hal itu bisa menimbulkan keresahan dan potensi masalah sosial di masyarakat,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Jumat (19/9/2025).
Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap tegas terhadap pengusaha yang melanggar kesepakatan. Jika dalam waktu satu bulan tidak memenuhi persyaratan, Gempur mendesak Pemkab Bungo untuk menutup permanen usaha tersebut.
“Kalau aturan sudah jelas, semua pihak wajib mematuhinya. Bila pengusaha tetap membandel, kami akan turun langsung bersama masyarakat untuk mengawal penegakan aturan ini,” tegasnya.
Selain itu, Gempur juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Bungo agar tidak menjadi sarang praktik-praktik negatif, seperti peredaran narkoba dan prostitusi terselubung.
“Tempat hiburan seharusnya menjadi sarana rekreasi yang sehat dan positif, bukan malah menimbulkan masalah baru. Kami akan selalu bersinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.
Berita acara ini ditandatangani langsung oleh Ir. Hi. Anna Lukita, M.M., selaku pimpinan rapat dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bungo, dan menjadi landasan hukum bagi langkah penertiban berikutnya.
Media Patner :