Korupsi 4,8 Milyar, Exs Karyawan BSI Rimbo Bujang di Tetapkan Sebagai Tersangka

Kab Tebo, Kriminal477 views

Globalberita.id ~Konferensi Pers Polres tebo secara resmi menetapkan Dua tersangka oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Rimbo Bujang,di halaman utama Mapolres tebo, Kamis 31/07/2025.

Kedua tersangka tersebut Inisial E,W, mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang dan M, Staf Pemasaran yang saat itu menjabat sebagai Micro Staff, dengan Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebo mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil audit internal yang dilakukan pihak BSI pada tahun 2023. Audit tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR pada 2021.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan manipulasi data dan dokumen permohonan kredit, hingga menyebabkan dana pinjaman disalurkan kepada 26 nasabah fiktif.

“Kredit KUR tersebut diproses tanpa melalui verifikasi lapangan, menggunakan identitas palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar lolos proses scoring,” jelas AKBP Triyanto dalam konferensi pers.

Dalam modusnya, tersangka sengaja mengabaikan prosedur standar seperti kunjungan ke tempat usaha dan kediaman pemohon kredit. Tujuannya agar kredit tetap disalurkan meski nasabah tidak memenuhi syarat. Selain itu, dibuat pula dokumen-dokumen fiktif guna mendukung proses pencairan dana.

Dari hasil penyidikan, Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 3,8 miliar, yang berasal dari angsuran nasabah serta klaim asuransi dari Jamkrindo dan Askrindo Syariah. Puluhan bundel dokumen pengajuan kredit, kebijakan internal, serta berkas terkait lainnya juga telah diamankan sebagai barang bukti.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak ketiga yang diduga ikut serta dalam pengumpulan data fiktif,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Redd/Dy)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *