Satreskrim PolresTebo,Berhasil Amankan 53 Motor Bodong

Kab Tebo120 views

Globalberita.id ~ Warga Kabupaten Tebo digegerkan dengan penangkapan puluhan kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian. Sebanyak 53 unit sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tebo melalui Polsek Rimbo Bujang pada Selasa, 20 Mei 2025.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengamanan puluhan kendaraan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.

“Dari 53 unit kendaraan yang kami amankan, sebanyak 47 unit tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi seperti STNK maupun BPKB. Ini menjadi indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut tidak sah secara hukum,” ujar AKP Yoga.

Kendaraan-kendaraan tersebut diketahui berasal dari Pulau Jawa dan dibawa ke Tebo dengan tujuan yang masih didalami. Dugaan sementara, kendaraan itu akan diperjualbelikan tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menariknya, enam unit kendaraan dari total yang diamankan tercatat memiliki kelengkapan dokumen. Namun pihak kepolisian masih melakukan pengecekan untuk memastikan keaslian surat-surat tersebut dan memverifikasi status kepemilikannya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN)

“Kami tidak ingin gegabah. Dokumen yang ada masih dalam proses pengecekan lebih lanjut, apakah benar sah dan sesuai dengan kendaraan yang diamankan,” tambah AKP Yoga.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam guna menelusuri asal-usul kendaraan serta kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang terlibat dalam praktik perdagangan kendaraan bodong tersebut.

“Jika nantinya terbukti ada kendaraan yang legal dan pemiliknya bisa menunjukkan bukti sah, maka kendaraan tersebut akan kami kembalikan,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah namun tidak disertai dokumen resmi, karena berisiko terlibat dalam tindakan hukum.(redd)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *