Sidang Perdana Di PN Jambi, PT. AJM Soroti Dirut RSUD Raden Mataher Tidak Hadir

Kota Jambi281 views

Globalberita.id – Jambi – Baru-baru ini, Jambi dikejutkan dengan kabar gugatan yang dilayangkan oleh PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi. Gugatan ini berawal dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadap perjanjian kontrak yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Jambi, 26 Maret 2025.

Sidang perkara wanprestasi antara PT Anggrek Jambi Makmur sebagai penggugat dan RSUD Raen Mattaher Jambi sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2025/PN Jmb. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Otto Edwin, S.H., M.H., dan Muhammad Denny Firdaus, S.H.

Proses persidangan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh PT Anggrek Jambi Makmur terhadap RSUD Raen Mattaher Jambi, terkait dugaan wanprestasi yang terjadi antara kedua belah pihak. Dalam sidang tersebut, juga hadir Panitera Pengganti Fitri Puspa Anggraini, S.H., dan Jurusita Hamdan, yang mendampingi jalannya sidang.

Gugatan ini diajukan setelah PT Anggrek Jambi Makmur merasa dirugikan akibat ketidakmampuan RSUD Raden Mattaher Jambi untuk memenuhi kewajibannya dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Pihak penggugat menyatakan bahwa tergugat gagal memenuhi komitmen yang tertera dalam kontrak, yang berujung pada kerugian material dan immaterial yang cukup besar.

Dalam wawancara dengan awak media, pihak PT Anggrek Jambi Makmur membenarkan adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh RSUD Raden Mattaher Jambi.

Menurut pernyataan dari pihak PT Anggrek Jambi Makmur, rumah sakit telah melanggar kontrak kerja yang telah disepakati, yang pada akhirnya merugikan perusahaan mereka.

“Apa yang dilakukan oleh rumah sakit ini sangat merugikan prusahaan kami, Kami menggugat karena kami ingin mendapatkan keadilan. Kami sebagai pengusaha tidak ingin dipandang sebelah mata. Dengan dilanggarnya perjanjian kontrak ini, rumah sakit tidak menghargai kami sebagai mitra atau rekan kerja,” ujar Dirut PT Anggrek Jambi Makmur saat dimintai keterangan.

Pada kesempatan yang sama, media juga mewawancarai kuasa hukum dari pihak RSUD Raden Mattaher Jambi. Ia menyatakan bahwa dirinya hadir dengan itikad baik pada sidang pertama ini, namun belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait dugaan wanprestasi yang dituduhkan terhadap rumah sakit.

“Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Terkait tuntutan ini, silakan tanyakan kepada pihak penggugat,” ungkapnya saat ditemui awak media.

Di sisi lain, pihak PT Anggrek Jambi Makmur menanggapi serius langkah hukum ini. Mereka juga menyoroti soal proses pertama ini tidak dihadiri oleh Dirut RSUD Raden Mattaher Jambi dan mediasi ke 2 akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 Mendatang, Kami mengikuti proses hukum yang berlaku.

Seharusnya yang datang dalam sidang dan proses mediasi adalah Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, karena beliau adalah pimpinan yang lebih paham tentang apa yang sebenarnya terjadi. Kami menggugat bukan tanpa alasan dan bukti yang kuat.

“seharusnya bukan hanya kuasa hukum yang hadir, tetapi kami juga membutuhkan kehadiran pihak rumah sakit dalam mediasi ini agar lebih terang benderang dan publik juga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegas bos PT Anggrek Jambi Makmur.

Perjanjian kontrak yang dilanggar, menurut hukum, bisa mengakibatkan sanksi atau hukuman sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam perjanjian itu sendiri.

Jika terbukti ada wanprestasi, pihak yang melanggar dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian atau bahkan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak PT Anggrek Jambi Makmur, melalui kuasa hukum nya Mike Siregar SH & Rekan menegaskan bahwa seperti yang tertuang dalam gugatan, seharuharusnya, bila mereka mengambil keputusan harus sesuai dengan poin dalam kontrak, itu saja, Pungkas nya, dan mereka berharap ada penyelesaian yang adil melalui jalur hukum.

Sidang pertama ini menjadi awal dari perjalanan panjang dalam upaya mencari keadilan bagi PT Anggrek Jambi Makmir, yang berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kini, semua mata tertuju pada kelanjutan proses hukum ini, yaitu mediasi ke 2 pada tanggal 10 April 2025 mendatang.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *