Panitia Pilkades Mersip Diduga melakukan Pungli,Intimidasi serta Otoriter dalam Pelaksanaan Pilkades.

Globalberita.id – Sarolangun Jambi – Dugaan adanya pelanggaran Keras Pilkades di Desa Mersip 15 Juli 2021 Ahirnya mencuat Menurut Firmansyah bahwa Desmerian merupakan salah satu calon kades Korban dari Kecurangan Panitia Pilkades dengan dugaan pelanggaran tersebut antara lain saat Pantarlih Pilkades Desa Mersip serta dalam pendataan DPS diduga tidak mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUB) Sarolangun Nomor 6 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh salah satu ketua team Pemenangan Pilkades Firmansyah kepada media ini menjelaskan bahwa salah satu Calon Kades Pada tanggal 28 Juni 2021 atas Nama DESMERIAN Selaku Calon Kepala Desa Nomor Urut 01 Pernah melalukan Sanggahan Terhadap Panitia PILKADES Mersip Tentang DPT  Bahkan sudah Meyurati Dinas PMD Kabupaten Sarolangun.

Firmansyah mengatakan bahwa Panitia PILKADES Mersip diduga dalam pelaksanaan nya melakukan  denga cara sadis dan OTORITER serta dugaan kuat bahwa Panitia PILKADES MERSIP Melakukan Pungli Terhadap Masing-Masing Calon Kepala Desa Mersip 2021 Sebesar Rp.10.000.000,00.

Disisi lain yang paling berbahaya diduga adanya Intimidasi terhadap Pemilih serta adanya Penduduk yang semestinya tidak harus masuk kedalam DPT, namun Panitia Pilkades tetap memasukan ke DPT.Penduduk yang semestinya masuk kedalam DPT, Namun Panitia Pilkades Mersip Tidak Memasukkan kedalam DPT penduduk yang sudah Dimasukan kedalam DPT, Namun  Tidak di bolehkan menggunakan hak pilih oleh Saksi 02 dan Panitia PILKADES Mersip 2021.Pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk diluar desa mersip.
serta ditemukan adanya DPT yang belum cukup Umur,bukti bukti sudah kami pegang terang Firmansyah.

“Lebih lanjut dijelaskan oleh DESMERIAN kepada Firmansyah bahwa Panitia Pilkades Mersip tidak  pernah melibatkan kami dalam melakukan Pleno serta tidak memberikan FORMULIR KEBERATAN (C6) terhadap kami dari calon Kepala Desa Mersip Nomor Urut 01.Kami Dari Paslon 01 tidak pernah Menerima Surat Dari Mulai Proses Awal Sampai Pemungutan suara Secara Tertulis Sebagai Peserta Yang Membuktikan Kami Sebagai Calon Kepala Desa Mersip Periode 2021-2027”. Pungkas Firmansyah

“Bahkan sampai hari ini kami dari pihak calon Kades 01 dan 03 tidak pernah diundang dalan rapat pleno” Jelas Firmansyah.

Repoter : Riki indra

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong