Tak Terima Suami Nikah Lagi YR Lapor Suaminya HB Ke Polisi

Globalberita.id – Bungo – Geram dengan ulah suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri tua seorang ibu rumah tangga berinisial YR warga kecamatan Bungo dani lapor suaminya HB(35) seorang sopir Pondok pesantren Qiroatul Qur’an kepolisi karena menikah secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada istri Tua.

Berdasarkan pengakuan istri tua HB bahwa suaminya sudah 4 bulan menikah baru 2 bulan terkahir ini dia dapat kabar bahwa suaminya sudah menikah lagi dengan seorang anak Ketua LAM dusun Sungai Arang tak terima dengan ulah suaminya menikah tanpa izin YR melaporkan Suami dan istri mudanya kepolisi karena dugaan telah terjadi tindak pidana “Perzinahan” kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib pelapor mendapat berita bahwa suaminya an.HB(35)telah menikah lagi dengan seorang perempuan Bernama UY IRT (36)warga Dusun sungai arang tanpa seizin pelapor atau nikah sirih pada hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021.Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima kemudian mendatangi polres Bungo untuk membuat laporan untuk pengusutan lebih lanjut karena ini masuk tindak pidana “Perzinahan” dengan pasal 279 KHUP terancam penjara paling lama 5 tahun .

Menurut pengakuan YR kepada awak media dia mempertanyakan pihak-pihak perangkat desa yang sudah bekerjasama dengan Ketua Lam maupun RIO yang sudah mengizinkan suaminya menikah tanpa memberitahukan kepada pihak istri Tua dan YR menyesalkan Perbuatan RIO dusun Sungai arang beserta perangkatnya sudah memberanikan menikahi suami orang dengan wanita lain dimana istri muda HB yang merupakan anak ketua LAM Dusun Sungai Arang.

“Saya dan keluarga tak terima dengan ulah suami saya yang menikah lagi tanpa seizin saya sebelum ketahuan kejadian itu suami saya masih tetap pulang kerumah seperti biasanya dan tidak ada gerak gerik mencurigakan setelah saya diberitahu oleh seorang warga bahwa suami saya telah menikah lagi dengan saudari UY warga Dusun sungai arang mulai itulah suami Saya tidak pulang kerumah sampai sekarang tidak memberi keputusan yang jelas tentang rumah tanggo kami. pihak keluarga saya juga mempertanyakan kenapa saksi-saksi nikah yang merupakan perangkat desa memberanikan menikahi suami orang tanpa memberitahukan kepada pihak keluarga istri tua ada apa dengan Mereka yang menjadi saksi pernikahan HB dengan Istri mudanya apakah ada dugaan Mereka semua sudah disogok untuk melancarkan HB menikah dengan Anak Ketua LAM Dusun Sungai Arang “cetusnya

Pada kesempatan yang sama tim Transjambinews Mendatangi lansung kediaman Datuk Rio Dusun sungai arang Saidina Umar saat dikonfirmasi ia mengakui bahwa keteledoran dalam menggunakan cap stempel yang ia pakai dalam surat Bukti nikah Saudara HB dan istri muda nya.

“Memang masalah cap stempel Sayo keteledoran kalo dikemudian hari terjadi keributan antaro pihak keluarga istri tua dan istri muda Sayo tak bertanggung jawab itu tanggung jawab si yang mau nikah lagi yaitu si HB”ucap Rio secara singkat.(red)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong