26 Nasabah Terlibat Penyimpangan KUR, Kerugian Negara Capai Rp4,825 Miliar

Kab Tebo252 Dilihat

Tebo, Globalberita,id ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan press release terkait tahap eksekusi perkara tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode 2021. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Negeri Tebo, Selasa (6/10/2026).

Press release disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dr. Alfian Bombing, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Tebo serta perwakilan BSI KCP Rimbo Bujang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyampaian capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo.

Dalam pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7477 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026, Kejari Tebo mengembalikan barang bukti berupa uang tunai kepada PT Bank Syariah Indonesia sebesar Rp3.825.022.283. Dana tersebut sebelumnya disimpan pada rekening penitipan barang bukti Kejari Tebo.

Dana yang dikembalikan terdiri dari uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 nasabah sebesar Rp2.397.258.168,85, serta pembayaran klaim asuransi dari Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah sebesar Rp1.427.764.114. Kedua komponen tersebut merupakan temuan dalam audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam perkara ini, terdapat dua terpidana yang telah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara, yakni Ermalia Wendi, mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1, dan Mardiantoni, mantan Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1. Sementara seorang terdakwa berinisial H.A.P. saat ini masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Berdasarkan siaran pers Kejari Tebo, penyimpangan pembiayaan KUR pada 2021 melibatkan 26 nasabah dengan total plafond Rp4,825 miliar. Penyimpangan tersebut antara lain berupa penggunaan identitas pihak lain, rekayasa data pekerjaan dan kemampuan pembayaran, serta pemecahan plafond pembiayaan agar permohonan terlihat memenuhi kriteria.

Hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam perkara tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,825 miliar, berdasarkan pembiayaan KUR kepada 26 nasabah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Kejari Tebo menyampaikan press release tersebut sebagai bentuk penyampaian capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus kepada media dan masyarakat Kabupaten Tebo.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *