Paripurna Perubahan APBD Tebo Disahkan, Transparansi Dana Menganggur Dipertanyakan

Kab Tebo120 Dilihat

Tebo, Globalberita,id ~ Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tebo dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2026 digelar di Aula Utama DPRD Tebo, Jumat (4/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M., jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo serta anggota DPRD Kabupaten Tebo. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah.

Namun, di tengah pembahasan perubahan APBD, persoalan kondisi keuangan daerah kembali menjadi sorotan. Pertanyaan publik terutama mengarah pada keberadaan saldo kas dan sejumlah dana yang belum terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. Sorotan semakin menguat karena pada 2026 Pemerintah Kabupaten Tebo juga mengambil pembiayaan melalui pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, APBD Kabupaten Tebo mencatat surplus sebesar Rp20.318.479.280,26. Sementara dalam Laporan Operasional (LO), surplus tercatat sebesar Rp31.114.927.501,44. Selain itu, saldo rekening koran Bank Jambi per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp50.987.548.453,15.

Dari saldo tersebut, terdapat sejumlah dana yang masih memiliki peruntukan tertentu, di antaranya sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2.094.774.741, sisa DAK Nonfisik sebesar Rp6.116.156.164, serta sisa Dana Alokasi Umum Specific Grant sebesar Rp16.892.827.732.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah, termasuk alasan pemerintah mengambil kebijakan pembiayaan melalui pinjaman ketika masih terdapat saldo dan dana yang belum terserap. Persoalan ini bukan semata soal besaran angka, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.

Salah seorang warga, D. Tambunan, meminta Pemkab Tebo memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi keuangan tersebut. Ia menilai kebijakan anggaran harus dijelaskan secara transparan, terlebih pemerintah juga tengah menjalankan kebijakan efisiensi.
“Pemerintah daerah harus transparan tentang anggaran di tengah efisiensi. Harus bijak mengambil keputusan. Kalau memang ada sisa anggaran, masyarakat berhak tahu bagaimana status dan penggunaannya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan narasi keterbatasan anggaran ketika masyarakat masih menghadapi persoalan infrastruktur, khususnya kondisi jalan yang membutuhkan perbaikan.
“APBD itu uang masyarakat. Kalau memang masih ada dana yang belum terserap, harus dijelaskan secara terbuka kenapa pembangunan masih terkendala anggaran, sementara pemerintah daerah mengambil pinjaman,” katanya.

Meski demikian, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tebo agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. Pemkab Tebo perlu menjelaskan secara rinci status saldo kas tersebut, termasuk dana yang telah memiliki peruntukan khusus atau earmarked, dana yang dapat digunakan kembali, serta alasan dan dasar kebijakan pembiayaan melalui PT SMI.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Tebo sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran dan pengawasan juga dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai pertimbangan legislatif dalam menyetujui kebijakan pembiayaan tersebut.

Terlebih, perubahan APBD 2026 telah memasuki tahapan penting melalui penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi. Jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka perubahan APBD, sementara pertanyaan mendasar mengenai kondisi kas, dana yang belum terserap, serta alasan pemerintah mengambil pembiayaan belum memperoleh penjelasan yang terang.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Sekretaris Daerah, Kepala Bakeuda, serta Kepala Bidang Anggaran belum memberikan tanggapan terkait surplus dan dana yang belum terserap tersebut.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *