Tim 8 Desak Kejari Tebo Selesaikan Temuan BPK di Dinas PUPR dan Perkim Tebo

Kab Tebo564 Dilihat

Tebo,Globalberita,id ~ Tim 8 meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang baru untuk melakukan telaah secara profesional terhadap sejumlah temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti dalam pemantauan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tebo.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tebo telah meminta Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim memproses serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.786.385.334,23 sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 15 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, dengan nilai rekomendasi sebesar Rp616.401.872,59.

Dari tindak lanjut yang telah dilakukan, masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan dengan nilai sebesar Rp559.098.524,36.

Tim 8 menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Namun, Tim 8 menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan dokumen, fakta pemeriksaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Perwakilan Tim 8, Romi Faisal, meminta dinas terkait mempertimbangkan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Tebo apabila diperlukan untuk membantu proses penagihan dan penyelesaian kewajiban sesuai mekanisme hukum.

«“Tim 8 meminta agar dinas terkait menerbitkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penagihan dan proses hukum lainnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Romi.»

Menurutnya, apabila dalam proses telaah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau unsur tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Tim 8 juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Terhadap setiap temuan, menurut mereka, perlu ada kejelasan mengenai langkah tindak lanjut, pihak yang bertanggung jawab, serta status penyelesaiannya.

“Jika dalam proses penelaahan ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atau indikasi tindak pidana korupsi, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Tim 8 menilai penyelesaian rekomendasi BPK penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Karena itu, Tim 8 mendorong Pemkab Tebo, DPRD Tebo, serta Kejari Tebo untuk memberikan perhatian terhadap rekomendasi yang belum selesai dan memastikan setiap proses tindak lanjut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai langkah konkret Kejari Tebo maupun pemerintah daerah terkait rekomendasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.(Dy)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *