Polemik Pemberitaan Kades Sungai Rambai, SMSI Tebo Respons Tudingan Hoaks dari Akun “Bang Haye”

Kab Tebo364 Dilihat

Tebo, Globalberita.id ~ Polemik terkait status Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, kembali mencuat. Persoalan tersebut bermula dari pemberitaan mengenai informasi bahwa Bupati Tebo telah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pemberhentian atau penonaktifan Kepala Desa Sungai Rambai.

Informasi tersebut kemudian dibantah melalui akun Facebook bernama “Bang Haye”, yang diduga berkaitan dengan Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi. Melalui unggahannya, akun tersebut menyebut pemberitaan JambiOtoritas.com sebagai “berita hoaks” dan meminta pihak media melakukan konfirmasi dalam waktu 1×24 jam sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum.

Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH, menyayangkan adanya pelabelan “hoaks” terhadap sebuah karya jurnalistik melalui media sosial. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers adalah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi.
“Kami sangat menyayangkan sikap yang dengan mudah memberikan cap hoaks terhadap sebuah karya jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang dapat ditempuh,” ujar Adlinsyah, Sabtu (8/8/2026).»

Adlinsyah menjelaskan, pemberitaan JambiOtoritas.com berjudul “SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara” dibuat berdasarkan keterangan narasumber yang disebut memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Menurutnya, dalam proses konfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik, memberikan jawaban melalui WhatsApp yang pada intinya membenarkan bahwa SK tersebut telah ditandatangani.

“Berita tersebut memiliki sumber yang jelas. Ada konfirmasi kepada Kadis PMD dan yang bersangkutan memberikan jawaban ‘betul’ terkait informasi tersebut. Sampai saat ini, sepanjang yang kami ketahui, belum ada pernyataan resmi dari Kadis PMD yang meralat keterangannya,” jelasnya.

Namun demikian, dalam perkembangan berikutnya muncul keterangan berbeda. Kabid Pemdes, Prayitno, sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen yang baru ditandatangani Bupati adalah SP3, yang kemudian diantar ke Desa Sungai Rambai pada Jumat (7/8/2026).

Adanya perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu titik yang kini dipersoalkan dalam polemik pemberitaan.

Sementara itu, akun Facebook bernama “Bang Haye” diketahui membuat unggahan yang menyebut pemberitaan tersebut sebagai “BERITA HOAKS” serta meminta konfirmasi dari JambiOtoritas.com dalam waktu 1×24 jam sebelum menempuh langkah hukum.

SMSI Tebo menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, khususnya apabila pihak yang diberitakan merasa keberatan atau dirugikan.

Adlinsyah juga menyampaikan bahwa SMSI Tebo siap mendampingi JambiOtoritas.com apabila persoalan tersebut berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.

“Kami meminta persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme pers terlebih dahulu. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi. Jangan sampai perbedaan informasi kemudian berkembang menjadi tuduhan terhadap media,” katanya.

SMSI Tebo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait unggahan akun “Bang Haye” yang dinilai berpotensi menyerang kehormatan media apabila tudingan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adlinsyah mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme pers sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami berharap pihak yang bersangkutan kooperatif dan mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Namun, jika unggahan tersebut tetap dipertahankan dan dinilai telah merugikan atau menyerang kehormatan media, kami siap mendampingi JambiOtoritas.com menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.(Doni)