Wabup Tebo Tekankan Pentingnya Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kab Tebo40 Dilihat

Tebo, Globalberita.id ~ Pemerintah Kabupaten Tebo menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Kelembagaan Desa se-Kabupaten Tebo sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi kepala desa, perangkat desa, dan para pekerja di lingkungan pemerintahan desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Abdul Malik, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Bisyri, serta diikuti seluruh kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Tebo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nazar Efendi menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya.

Menurutnya, perlindungan tersebut sangat penting mengingat kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati juga mengimbau seluruh kepala desa agar segera memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja di wilayah masing-masing sehingga seluruh peserta memperoleh perlindungan secara optimal.

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, terungkap masih terdapat beberapa desa yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya Desa Pagar Puding, Desa Jati Belarik, Suo-Suo, dan Mekar Sari yang juga tercatat belum menyelesaikan kewajiban kepesertaan.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa sebesar sekitar Rp10.800 per orang per bulan, sedangkan untuk kategori pekerja umum sebesar sekitar Rp16.800 per orang per bulan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tebo berharap seluruh pemerintah desa dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh perangkat desa dan pekerja memperoleh perlindungan sosial sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(Doni)