Globalberita.id ~ Polemik yang berkembang di Desa Sungai Rambai, Kabupaten Tebo, memasuki babak baru. Surat Keputusan (SK) penonaktifan Kepala Desa Sungai Rambai dikabarkan telah ditandatangani oleh Bupati Tebo, Agus Rubiyanto.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik. Melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8/2026), Malik membenarkan bahwa SK penonaktifan telah ditandatangani oleh Bupati.
“Betul, tapi hasil rapat tim setelah hasil audit. Kecuali rapat memutuskan lain lagi atau ada keputusan lain dari tim,” ujar Malik.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa meskipun SK telah ditandatangani, pelaksanaan atau penyerahan keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat tim serta penyelesaian proses audit yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi, menyampaikan bahwa dirinya baru menerima laporan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa terkait pengantaran Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Kepala Desa Sungai Rambai.
“Tadi Kepala Bidang PMD menghadap saya. Itu mau diantar suratnya. Itu SP3,” kata Sindi.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PMD Kabupaten Tebo belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penonaktifan Kepala Desa Sungai Rambai.
Namun, berdasarkan informasi yang berkembang, langkah tersebut diduga berkaitan dengan hasil temuan audit.
Dugaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah maupun hasil akhir proses pemeriksaan.
Media ini masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna memastikan dasar hukum, hasil audit, serta kronologi lengkap yang melatarbelakangi proses penonaktifan tersebut.(Doni)
Media Patner :




































