Globalberita.id – BUNGO — Ketua Ormas GEMPUR (Gerakan Muda Peduli Urusan Rakyat) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Alpindo Mustakim, meminta Pemerintah Daerah dan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk menindak tegas pemegang Delivery Order (D.O) sawit yang diduga membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani di bawah harga ketentuan Dinas Perkebunan (Disbun).
Alpindo Mustakim mengatakan, harga TBS kelapa sawit untuk periode 29 Mei 2026 sampai 4 Juni 2026 telah ditetapkan harga terendah sebesar Rp2.556,09 per kilogram. Harga tersebut diputuskan dalam rapat penetapan harga yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Namun menurutnya, di lapangan masih ditemukan adanya pembelian TBS petani di bawah harga ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami meminta Pemda dan perusahaan agar tegas terhadap pemegang D.O yang membeli TBS di bawah harga ketentuan Disbun. Jika terbukti merugikan petani, kami mendorong agar mereka di-blacklist,” tegas Alpindo Mustakim.
Ia menilai praktik tersebut sangat merugikan petani sawit dan membuat masyarakat kecil semakin tertekan secara ekonomi.
Menurut Alpindo Mustakim, harga yang telah disepakati dalam rapat penetapan bersama seharusnya menjadi acuan seluruh pihak demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak petani.
Selain itu, GEMPUR juga meminta perusahaan sawit lebih transparan dalam sistem pembelian TBS serta memperkuat pengawasan di lapangan agar tidak ada lagi praktik permainan harga yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin ada keadilan bagi petani. Jangan sampai harga yang sudah ditetapkan pemerintah justru tidak dijalankan di lapangan,” lanjutnya.
GEMPUR berharap Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap tata niaga sawit di Kabupaten Bungo agar stabilitas harga tetap terjaga dan petani tidak terus menjadi korban.
Ormas GEMPUR menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap memperjuangkan aspirasi petani sawit demi terciptanya keadilan ekonomi bagi masyarakat.
Media Patner :





































