RDP DPRD Tebo Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Desa Bukit Pemuatan

Kab Tebo423 Dilihat

Globalberita,id ~ Aroma dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Bukit Pemuatan, Kabupaten Tebo, mulai terbuka ke publik. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin, 25 Mei 2026, sejumlah dugaan persoalan serius mencuat dan kini menjadi perhatian berbagai pihak.

RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Tebo itu membahas dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset, penguasaan liar, hingga dugaan penjualan tanah kas desa oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo dan turut dihadiri tujuh anggota Komisi I, Inspektorat Kabupaten Tebo, Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, BAKAUDA, KP2IP, BPN Kabupaten Tebo, Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, BPD Desa Bukit Pemuatan, serta tokoh masyarakat.

Dalam hasil rapat yang tertuang pada berita acara resmi, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo merekomendasikan kepada Bupati Tebo beserta sejumlah OPD terkait agar segera melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Bukit Pemuatan.

Investigasi tersebut melibatkan Dinas PMD, Dinas LH dan Perhubungan, Inspektorat, KP2IP, Bagian Hukum Setda, Camat Serai Serumpun, hingga BPN Kabupaten Tebo.

Tak hanya itu, laporan masyarakat yang menjadi dasar pembahasan dalam RDP juga memuat sejumlah dugaan persoalan yang dinilai cukup serius, di antaranya:

* Dugaan penerbitan sporadik tanah di dalam kawasan Hutan Produksi (HP),
* Dugaan perubahan dua gedung eks UPT Transmigrasi yang disebut sebagai aset desa,
* Dugaan pemasangan portal pungutan liar (pungli) retribusi jalan desa,
* Hingga dugaan jual beli tanah restan sisa pembagian lahan transmigrasi.

Dalam berita acara tersebut juga disebutkan bahwa pihak pelapor dan terlapor diminta menunggu hasil investigasi resmi terkait laporan masyarakat Nomor: 37/RTKCDI-JB/V/2026.

Munculnya berbagai dugaan ini sontak menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat terkait untuk mengusut tuntas persoalan yang dinilai menyangkut aset, tata kelola desa, hingga dugaan praktik yang merugikan masyarakat.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *