kepala desa bukit pamuatan Tebo Diduga lakukan Exodus besar besaran Secara Ilegal

Kab Tebo198 views

Globalberita.id ~ Pemerintah daerah kabupaten Tebo harus mengambil langkah serius terkait dugaan tindakan Exodus besar besaran yang di lakukan oleh oknum kepala desa inisial S desa bukit pamuatan, kecamatan serai serumpun, kabupaten Tebo,

Dari investasi awak media di lapangan, oknum kepala desa ini di ketahui menguasai puluhan hektar lahan hutan kawasan yang di jadikan perkebunan kelapa sawit,

Oknum kades diduga tidak hanya menguasai lahan tetapi juga mendirikan bangun permanen serta mendirikan 3 RT baru di wilayah lahan hutan kawasan tersebut.

Camat serai serumpun Rano Suwandi saat di confirmasi awak media mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait indikasi dugaan pelanggaran hukum yang di lakukan oknum kades
“Saya baru sbulan disini, informasi ini akan segera saya tindak lanjuti, kalau ini benar, ini tidak bisa di biarkan”ucap camat.

Exodus besar besaran ini diduga di lakukan oleh oknum kades dengan memanfaatkan momen pilkada pada tahun 2024 dengan mendukung salah satu kandidat calon kepala daerah, hal ini di buktikan dengan adanya dokumentasi perangkat desa bukit pamuatan sedang memasang sepanduk salah satu calon kandidat kepala daerah.

BACA JUGA :  Pinjaman Pemda Tebo ke PT SMI Susut, Pakar Hukum UNJA Ingatkan Potensi Cacat Prosedur

Hal ini di benarkan oleh Siti Fatimah, mantan camat serai serumpun pada tahun 2023 sampai 2025,
“Exodus ini di lakukan pada momen pilkada, saya tau nya karna orang Capil menelpon, banyak nya perpindahan data penduduk, kalau untuk penambahan RT saya malah tidak mendapat informasi sama sekali” tegas mantan camat ser ser ini.

Pelaku yang melakukan eksodus, pendudukan, atau perambahan besar-besaran di lahan kawasan hutan di Indonesia secara ilegal dijerat dengan sanksi pidana dan denda yang sangat berat, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 pelaku dapat di pidana penjara hingga 10 tahun dan denda 7,5 milyar.

Kepada Kejaksaan negeri Tebo agar segera melakukan investigasi terhadap terduga pelaku perambahan dan penguasaan kawasan hutan ilegal di kecamatan serai serumpun, lakukan upaya penyelamatan aset negara dan penindakan hukum tegas, segera koordinasikan dengan penyidik Gakkum KLHK untuk memberikan efek jera agar terduga pelaku tidak terkesan di biarkan.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *