Pelaku Peti di Kecamatan Rimbo Ulu Belum di Amankan, Polres Tebo Akan Gelar perkara Kedua

Kab Tebo29 views

Globalberita,id ~ Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau Dompeng menggunakan Excavator dilahan milik H, di jalan Ambon Leter O desa Sumber Sari Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, memasuki babak baru.

Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan kepada awak media menerangkan bahwa kasus PETI tersebut sudah masuk dalam tahap Sidik dan sudah dilakukan gelar perkara.
“Jalannya proses hukum kasus PETI yang menggunakan Excavator di jalan Ambon desa Sumber Sari ini harus cepat, tahapannya sudah masuk Sidik dan telah gelar perkara,” ucap Rimhot pada Sabtu (02/05/2026).

Dua Unit Excavator yang berhasil diamankan dari lokasi PETI, 1 unit sudah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan dengan dititipkan di Mapolsek Tebo Tengah dan 1 unit lagi di Police Line dilokasi karena kondisi mesinnya rusak dan masih menunggu perbaikan menjelang dibawa ke Polres Tebo.

Lebih lanjut Iptu Rimhot menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi termasuk istri H, pemilik lahan dan pemodal kegiatan PETI tersebut adalah H sendiri.
“kalau siapa nama pemilik Excavator yang disewa H, masih kita dalami, namun nama yang disebut – sebut sebagai pemilik Excavator itu STI,” urai Kasat lagi.

BACA JUGA :  Polisi Segera Amankan Terduga Pemilik Exapator Kegiatan Peti Ilegal di Rimbo Ulu

Menurut pengakuan saksi, H merental Excavator diduga milik STI dengan perjanjian waktu kerja 100 jam. Saksi juga menerangkan bahwa H merental Excavator diduga digunakan untuk kegiatan PETI dilahan miliknya sendiri.

Saat ditanya apakah H dan STI saat ini statusnya sudah menjadi tersangka, Kasat menjelaskan bahwa untuk keduanya belum ditetapkan menjadi tersangka, karena pihaknya harus melakukan gelar perkara kedua.

Kasat juga menerangkan bahwa Excavator yang saat ini berada di Mapolsek Tebo Tengah, merupakan Excavator yang kedua dan baru satu hari berada dilokasi dan baru bekerja membuat jalan dilokasi PETI. Tujuan utamanya adalah untuk menggantikan Excavator pertama yang rusak dimana saat ini Excavator tersebut masih berada dilokasi.

Kasat menegaskan bahwa untuk menetapkan semua yang terlibat dalam kegiatan PETI di Desa Sumber Sari ini, perlu dilakukan gelar perkara kembali sebelum para pelaku di amankan. (Redd)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *