Polisi Segera Amankan Terduga Pemilik Exapator Kegiatan Peti Ilegal di Rimbo Ulu

Kab Tebo62 views

Globalberita,id ~ Kapolres Tebo menunjukkan komitmen serius dalam menindak tegas pelaku PETI berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa pandang bulu terhadap pelaku, pemodal, maupun penampung emas ilegal.

Melalui tindakan tegas dan senyap, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo kembali berhasil mengamankan dua unit alat berat jenis excavator di Jalan Ambon Leter O, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu.

Terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengungkap keterlibatan pemilik modal (inisial H dan STI) dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kapolres Tebo, AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan saat di confirmasi mengatakan akan segera mengamankan terduga pelaku utama kegiatan ilegal tersebut,
“Beberapa saksi sudah kita periksa, proses penyelidikan terus berlanjut, Scepatnya pelaku utama akan kita amankan”ucap kasat.

Lebih lanjut, kasat meminta agar seluruh penambang emas ilegal (PETI) segera menghentikan aktivitasnya karena merusak ekosistem dan melanggar hukum,
“Kepada para pelaku tambang ilegal,kami tidak segan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk penahanan dan memusnahkan alat berat (dompeng) untuk menjaga kelestarian lingkungan, hentikan sekarang sebelum kalian kami amankan” tegas kasat.(Doni)

BACA JUGA :  Kades Desa Bukit Pamuatan Tebo, Diduga Mark Up Dana Desa dan Kuasi Puluhan Hektar Lahan Hutan Kawasan

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *