DLH -HUB Tebo Bungkam Terkait Kasus Dugaan Pengalihan Aliran Sungai Di Rimbo Ulu

Kab Tebo173 views

Globalberita,id ~ Mencuat dan viral nya juga banyak yang diberitakan media online berapa bulan lalu terkait pengalihan aliran sungai sampai saat ini masih menjadi misteri kasu sudah di ketahui baik dari dinas lingkungan hidup dan pihak kepolisian polres Tebo sekarang bak hilang di telan bumi diam,

lokasi sungai bertempat di Telanaipura desa Sido Rukun Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

sempat Bagong Ia resmi dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHHUB). Laporan tersebut terkait dugaan perubahan aliran sungai tanpa izin resmi, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, juga pernah menangapi Eryanto, membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti. Februari 2026, untuk melakukan pengecekan Menurut Eryanto, apabila di lapangan ditemukan pelanggaran, DLH tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu juga pemuda Tebo, Rio Black, mengecam keras dugaan perubahan aliran sungai tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa pribadi,” tegas Rio Black.

BACA JUGA :  IPTU Diky Fribadi, S.H Secara Resmi di Tunjuk Sebagai Kapolsek VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo

Rio mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata, serta menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas perubahan aliran sungai wilayah Rimbo Ulu.

Lebih jauh, Rio Black juga menyoroti peran pemerintah setempat. Ia menilai mustahil aktivitas perubahan aliran sungai berskala besar dilakukan tanpa diketahui oleh aparatur desa maupun kecamatan rimbo ulu.

Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya berhenti pada pemilik lahan, tetapi juga menyentuh unsur pengawasan pemerintah di tingkat desa dan kecamatan.

Aturan dan Undang-Undang Terkait Perubahan Aliran Sungai Tanpa IzinPerubahan aliran sungai tanpa izin merupakan pelanggaran serius dan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undanga, Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas dari DLH, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah agar penegakan hukum tidak tebang pilih, terlebih jika dugaan ini berkaitan dengan bisnis PETI dan kerusakan lingkungan yang sistematis.

Pemeriksaan lapangan pada Rabu, 11 Februari 2026, diharapkan menjadi titik awal untuk membuka secara terang benderang dugaan pelanggaran ini, (Nata)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *