Maraknya Penambang Emas Ilegal di Rimbo Ulu, Dua Orang Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

Kab Tebo36 views

Globalberita.id ~ Heboh warga Dusun Karya Tani, Desa Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, ditemukan tidak bernyawa di lokasi yang diduga merupakan lokasi penambangan emas ilegal di Jalan Samarindah, pada Sabtu 7/3/2026.

Korban berinisial S (45) dan NW (43) di ketahui bekerja untuk M, yang merupakan orang tua kandung dari T seorang anggota kepolisian yang bertugas di Kapolsek VII koto, kabupaten tebo.

M di ketahui juga memiliki toko yang menyediakan peralatan dan perlengkapan untuk aktivitas penambangan ilegal.

kegiatan ini tidak hanya merusak dan mencemari lingkungan,tetapi juga terkesan adanya pembangkangan dari seorang penegak hukum yang seharusnya bisa memberikan edukasi positif terkait aktivitas penambangan ilegal.

Kepada Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. agar segera melakukan penyelidikan terkait insiden meninggal nya dua pekerja peti di wilayah hukum Kapolsek Rimbo ulu.

Perlu diketahui Penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 sesuai Pasal 158 UU terkait mineral dan batubara. Selain itu, Pasal 161 juga mengatur pidana bagi siapa saja yang menampung, memanfaatkan, atau memperdagangkan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah.(Doni)

BACA JUGA :  Kapolres Tebo, Pimpin langsung Pelantikan Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *