Kapolsek Tebo Ulu Respon Cepat Laporan Masyarakat Terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin

Kab Tebo1,126 views

Globalberita ~ Terkait laporan masyarakat adanya perusakan perkebunan warga oleh Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) lansung di respon cepat Kapolsek Tebo ulu, pada Kamis 4/12/2025.

Berdasarkan spanduk informasi Kapolsek melarang keras segala tindak pertambangan tanpa izin dan meminta aktivitas tersebut segera di hentikan sebelum ada penindakan hukum tegas.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Esap Susanto, SH,MH saat di confirmasi melalui panggilan WhatsApp membenarkan ada himbauan larangan peti tersebut,

“Benar, saya sudah printahkan anggota untuk pasang sepanduk informasi larangan segala aktivitas pertambangan Tampa izin, husus nya di wilayah hukum tebo ulu”ucap Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menekankan,siapa pun yang melanggar akan di sangsi tegas, sesuai dengan perundang undangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009,
“Ancaman untuk para pelaku peti 10 tahun penjara atau denda 10 milyar dengan tujuan untuk menertibkan kegiatan dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam” tegas iptu Esap.(Doni)

BACA JUGA :  Polisi Segera Amankan Terduga Pemilik Exapator Kegiatan Peti Ilegal di Rimbo Ulu

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *