Seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah, 1 calon diminta mundur

Bungo75 views

Globalberita.id – Bungo – Proses seleksi perangkat desa mangun jayo kecamatan Muko-muko bathin VII digugat oleh salah satu peserta calon perangkat desa mangun jayo

Pasalnya, laporan gugatan tersebut dilayangkan nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dusun (PMD) Kabupaten Bungo pada 30 Oktober 2025 dan ditembuskan ke Bupati Bungo

Dalam laporan tersebut, salah satu perangkat desa mangun jayo inisial (D) mengatakan bahwa dirinya diminta mundur dari peserta calon perangkat desa

“Kawan jangan gi ikut, biak budak bae yang jadi perangkat,” tuturnya

Dirinya sangat menyayangkan tindakan pemimpin yang arogan, bahkan ia menduga kuat bahwa proses seleksi perangkat desa mangun jayo sarat bermasalah. Ujarnya

Ia menambahkan, minta Camat dan Dinas PMD untuk membatalkan proses seleksi perangkat desa mangun jayo yang berlangsung dan pihak PMD dapat mengambil alih proses seleksi perangkat desa mangun jayo sesuai aturan yang berlaku serta diseleksi kan secara transparan dan terbuka. Sebutnya

Selain itu, dirinya juga menyebutkan bahwa proses roling jabatan sekdus tidak mengikuti pedoman aturan yang berlaku. Selain dari laporan seleksi perangkat desa, ia juga melaporkan tentang dugaan satu jabatan di isi oleh dua orang dan juga melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Ketapang) dari tahun 2020-2024. Tutupnya

BACA JUGA :  Mahasiswa Magister PAI IAI YASNI Bungo sukses gelar FGD Soal PETI, Debi : Ketua DPRD Bungo tidak hadir

Plt. Kadis PMD Bungo (Syafrizal,red) saat dikonfirmasi ia mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan warga atas dugaan permasalahan seleksi perangkat desa mangun jayo. Sebutnya

“Dinas PMD Bungo telah mengirim surat kepada camat Muko-muko bathin VII untuk meminta tanggapan dan mengklarifikasi dugaan tersebut,” Singkatnya

Semua laporan dari warga akan kita tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Tutupnya

Sedangkan Larangan satu jabatan perangkat desa di isi oleh dua orang sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, proses seleksi perangkat desa juga di atur dalam Permendagri no 83 tahun 2015, permendes nomor 21 tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa

H.Ja’far ali selaku RIO Mangun jayo Bungkam saat dimintai keterangan pemberitaan.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kab Tebo Ke 26 th