Sepasang Suami Istri di Tebo Tengah, di Ringkus Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Kab Tebo, Kriminal335 views

Globalberita.id ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB

Dua orang pelaku berhasil di amankan berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga, yang merupakan warga kecamatan Tebo tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan, Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Benar, berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri beserta sejumlah barang bukti,” ujar PLT kasi humas.

Lebih lanjut, Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa Satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,42 gram, Tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, Uang tunai sebesar Rp3.410.000.

“Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, dan sekarang di amankan di Mapolres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut” pungkas IPDA ardimal.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.(Dy)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kab Tebo Ke 26 th