Marak Dugaan Korupsi di Kabupaten Tebo, Kejari Kembali Meringkus Kontraktor Asal Muaro Bungo

Adv191 views

Globalberita.id ~Berdasarkan instruksi presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, kembali menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merupakan seorang kontraktor asal Kabupaten muara bungo, pada Selasa, 01/ 07 / 2025.

Pelaku di Eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor: Print-614/L.5.17/Fu.1/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.

H. Is dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Simpang Logpon–Padang Lamo–Tanjung di Kabupaten Tebo.

Pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2318 K/Pid.Sus/2025 tanggal 17 April 2025, yang menyatakan H. Is terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 kepada terpidana, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp481.757.423,01, yang dikompensasikan dengan dana yang telah dititipkan ke kas daerah dan rekening Kejaksaan, sehingga uang pengganti yang harus dibayar menjadi nihil.

BACA JUGA :  Marak Dugaan Korupsi di Kabupaten Tebo, Kejari Kembali Meringkus Kontraktor Asal Muaro Bungo

Dana yang telah disetor sebelumnya berasal dari Direktur PT Family Group dan CV Citra Agung, serta dari pihak terpidana sendiri.

Sisa dana sebesar Rp858.275.169,14 akan dikembalikan kepada terpidana sesuai amar putusan.

Proses eksekusi juga disaksikan oleh penasihat hukum terpidana, Nelson Freddy, S.H., M.H.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intelijen Febrow Adhaksa Soeseno mengatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek peningkatan jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020.

Sebelumnya, H. Is juga telah divonis dalam perkara serupa pada proyek TA. 2019. Putusan pengadilan juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti kepada para saksi sesuai daftar barang bukti dalam persidangan.

Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani oleh terpidana dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

“Kita berharap kepastian hukum dalam perkara ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran terhadap keuangan negara akan ditindak tegas, tanpa memandang status pelaku, bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia,” tegas Febrow.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *