Polisi Ringkus Empat Orang Pengedar Narkoba di Tebo Tengah

Kriminal125 views

Globalberita.id ~ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berikut sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Tim Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tebo Tengah.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama, NH (27), di kediamannya. Dari tangan NH, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, plastik klip, uang tunai sebesar Rp1.650.000, serta barang bukti lainnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama HL.

Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak cepat dan pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil meringkus HL dirumahnya Kecamatan Tebo Tengah.

Dalam penggeledahan, ditemukan total sabu seberat 41,32 gram, yang terbagi dalam empat paket sedang dengan berat bruto 39,87 gram dan tujuh paket kecil dengan berat bruto 1,45 gram bersama sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus kembali dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NH. Ia mengungkap bahwa dalam operasionalnya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan bekerja sama dengan dua orang lain, yakni BAO (22) dan FFA (26). Keduanya kemudian berhasil ditangkap di rumah mereka Kec. Tebo Tengah, dari tangan mereka, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkoba.

Dari Jaringan tersebut total diamankan 4 Orang tersangka dengan uang tunai sebesar Rp. 1.650.000 dan BB Sabu dengan total berat Bruto sebesar 41,95 Gram.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Tebo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa Polres Tebo akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo dan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkoba dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.(Redd)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *