Globalberita.id – Jambi – Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan verifikasi lapangan terhadap dua perusahaan pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (22/05).
Polemik terkait pengelolaan limbah B3 di RSUD Raden Mattaher Jambi masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan di rumah sakit tersebut, kali ini tim gabungan turun langsung ke dua perusahaan mitra pengelola limbah B3, yakni PT. Anggrek Jambi Makmur (AJM) dan PT. Kenali Indah Sejahtera (KIS).
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Sinta Hendra, menjelaskan bahwa tim lebih dahulu melakukan verifikasi ke PT. Anggrek Jambi Makmur. Hasilnya, perusahaan tersebut telah melengkapi seluruh izin pengelolaan limbah B3 dari DLH Provinsi Jambi. Selain itu, PT. AJM juga memiliki cold storage bersuhu di bawah 0 derajat sesuai ketentuan untuk menyimpan limbah medis, serta kendaraan pengangkut yang telah dilengkapi alat pendingin.
“Yang pertama kami kunjungi adalah PT. Anggrek Jambi Makmur. Di sana, kami cek dan mereka sudah melengkapi izin dari DLH Provinsi Jambi, cold storage mereka sesuai aturan, dan kendaraan pengangkut sudah dilengkapi pendingin,” jelas Sinta Hendra
Namun, kondisi berbeda ditemukan saat tim mengunjungi PT. Kenali Indah Sejahtera. Menurut Sinta Hendra, perusahaan ini tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3, tidak memiliki cold storage, serta tidak menggunakan kendaraan berpendingin untuk mengangkut limbah. PT. KIS hanya mengantongi surat rekomendasi dan izin pengangkutan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Tim juga menemukan kendaraan yang sudah memuat limbah B3 di lokasi PT. KIS, tetapi tidak dapat melakukan pemeriksaan karena kunci kendaraan sedang dibawa oleh sopir yang tidak berada di tempat. Saat tim meminta dokumen manifest, pihak PT. KIS berjanji akan menyerahkannya nanti di kantor kepada tim penyidik Polda.
“Mereka (PT. KIS) hanya memiliki rekomendasi dan izin pengangkutan aja dari Kementerian, tidak memiliki izin penyimpanan. Saat kami tiba, ada mobil yang sudah memuat limbah, tapi tidak bisa dibuka karena kuncinya dibawa sopir yang sedang tidak ada,” lanjut Sinta Hendra.
Sinta menambahkan bahwa meskipun telah ditemukan sejumlah temuan di lapangan, proses ini masih memerlukan kajian lebih lanjut. Pihak DLH dan tim penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi akan menelaah regulasi yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dari hasil evaluasi dua perusahaan Pengelolaan Limbah B3 di RSUD Raden Mataher yang diungkapkan seakan menimbulkan pertanyaan dan dugaan baru, apakah Pihak RSUD Raden Mataher Jambi sengaja menurunkan Standar Perusahaan Pengelolaan Limbah B3.
Media Patner :