Gerak Cepat Polsek Rimbo Ilir Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian di Masjid

Kriminal50 views

Tebo, Globalberita.id ~ Unit Reskrim Polsek Rimbo Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Jamiat Taqwa, Desa Sumber Agung, Kamis 22 / 05 / 2025.

Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, masing-masing berinisial AH (34), warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, dan AP (24), warga Kecamatan Rimbo Ilir.

Peristiwa pencurian di ketahui oleh seorang saksi yang hendak menunaikan ibadah salat subuh di masjid dan melihat pintu gudang dalam keadaan terbuka.

Saksi kemudian melaporkan hal ini kepada para jamaah dan pengurus agar memeriksa fasilitas masjid dan di ketahui peralatan sound system telah raib, di antaranya 1 unit Power merk Acouistic AC-250, 1 unit Mixer merk AudioCT62, 1 unit Equalizer merk Aashley, 1 unit Mixer merk Toa, 1 unit Turn Tone Metrik, Total kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp7.000.000.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H melalui Plt.Kasi Humas IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif dan koordinasi dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Team Sultan Polres Tebo Berhasil Mengamankan Dua orang Terduga Pelaku Tindak Premanisme

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, terlebih lagi ini terjadi di rumah ibadah. Terima kasih atas partisipasi warga yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar Plt Kasi Humas.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Doni)

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *