Tebo globalberita.id – M. Yusuf, suami korban Marlena, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan kepada Polsek Muara Tabir pada Jumat, 3 Mei 2025. Insiden tersebut terjadi di Jalan RI 008, Tanah Garo, Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
M. Yusuf sedang tidur di dalam rumah ketika mendengar suara ribut-ribut. Setelah terbangun, ia melihat istrinya, Marlena, terbaring di ruang tengah dengan wajah berdarah. Saksi mata, Heri, memberitahu bahwa Marlena dikeroyok oleh dua orang, yaitu Eka dan Susanti.
Hasil pemeriksaan medis di IGD menunjukkan bahwa Marlena mengalami luka-luka serius, antara lain:
– Luka sobek di bawah bibir sebelah kanan yang dijahit dengan 3 jahitan
– Luka cakar di pipi sebelah kiri dengan 2 luka 1 ruas jari, 2 luka 2 ruas jari, dan 1 luka 3 ruas jari
– Luka cakar di pipi sebelah kanan dengan 2 luka 1 ruas jari
– Luka sobek di bibir bagian dalam
– Rambut dijambak
M. Yusuf membawa Marlena ke Puskesmas Pintas Tuo untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Tabir untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
M. Yusuf ingin kasus ini diproses secara hukum dan pelaku pengeroyokan ditahan. Ia tidak ingin berdamai karena merasa wajib melindungi anak dan istrinya. “Bagi saya harta bisa dicari, tapi untuk menyelamatkan nyawa anak dan istri saya tidak sebanding dengan apa yang saya miliki,” kata M. Yusuf dengan nada kesal.
Tindak pidana pengeroyokan ini dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pengeroyokan diatur dalam hukum pidana di Pasal 170 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
(Hermanto)
Media Patner :










































