Anggota Polsek Tebo Ilir berhasil bekuk spesialis pencuri kabel Telkomsel

Kab Tebo1,098 views

Tebo- Globalberita.id ~Polsek Tebo Ilir Kabupaten Tebo berhasil mengamankan M (32) setelah terbukti melakukan pencurian kabel power pada salah satu tower milik PT Telkomsel di kelurahan sungai bengkal, RT 03/01 Kecamatan Tebo Ilir.

Pelaku yang diketahui warga desa sungai Gambir,, kecamatan Tanah sepenggal Kabupaten Bungo.adalah penjahat kambuhan (residivis)yang sudah 3 kali keluar masuk di lembaga pemasyarakatan muara Bungo.

“Pelaku mengaku untuk yang kedua kali nya melakukan pencurian di tempat yang sama di tower Telkomsel Sungai Bengkal kata Kapolsek Tebo Ilir AKP, IKA YUANA WIDIATMIKO,S.I.kom,M.Kom melalui Kanit Reskrim Polsek tebo Ilir AIPTU.PRIYADI,S.H (14/4/2025).

Penangkapan (M) Ini bermula dari Hilangan sinyal jaringan Telkomsel di wilayah tebo Ilir pada jam 2,30 WIB membuat anggota Polsek curiga karna lampu hidup sinyal hilang, pernah ada laporan dari pihak Telkomsel pada bulan Februari 2025 lalu terkait kabel hilang, menginggat pernah ada laporan tersebut anggota Polsek tebo Ilir yang lagi piket langsung melakukan patroli ke lokasi tower Telkomsel.

“Saat melakukan pemeriksaan,, anggota mendapati sejumlah kabel power RRU sepanjang 7 meter, sebanyak kurang lebih 8 pasang,berserakan di lokasi tower ” kata priyadi

BACA JUGA :  RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo Sukses Gelar Kegiatan Operasi Katarak Gratis Tahun 2025

Saat penangkapan mau melakukan penangkapan pelaku (M) inggin melakukan percobaan melarikan diri,namun anggota Polsek tidak mau kehilangan tangkapannya segera melaku pengejaran dan langsung melakukan penangkapan.

“Informasi yang kami himpun, pelaku bukan bagian dari tim resmi yang bertugasTelkomsel setempat,Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya setelah polisi menemukan bukti berupa kabel berserakan terpotong”.ujar Priyadi

Selain kabel tembaga, barang bukti lain yang disita polisi antara lain satu buah senterbkecil,, satu buah tang pemotong,, beberapa kunci pembuka baut, dan potongan kabel lainnya.

“Saat ini terduga telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Priyadi

Penulis : Hermanto

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kab Tebo Ke 26 th