Mediasi PT. AJM VS RSUD Raden Mataher Belum Temui Titik Terang

Kota Jambi475 views

Globalberita.id – Jambi – Tahap persidangan Mediasi ke 2 antara PT. Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mataher Jambi terkait kasus dugaan wanprestasi yang di lakukan oleh RSUD Raden Mataher Jambi terhadap PT. AJM di gelar di Pengadilan Negeri Jambi pada kamis 10 april 2024.(10/04)

Mediasi di gelar dengan mempertemukan kedua belah pihak yakni PT. AJM dan RSUD Raden Mataher Jambi namun setelah memgadakan diskusi belum di temukan titik terang sehingga perkara tersebut akan di lanjutkan pada tahap pembuktian pokok perkara.

Hal ini di sampaikan pihak RSUD Raden Mataher Jambi melalui kuasa hukumnya Ilham Kurniawan Dartias, Ilham menyebutkan pihak RSUD Raden Mataher Merespon baik terkait gugatan yang di ajukan serta akan menjawab semua pertanyaan atau dalil – dalil yang ada di dalam gugatan, disebutkan ilham pihaknya melihat di dalam gugatan tersebut ada beberapa yang cacat bahkan ada banyak sekali kelemahanya namun pihaknya akan tetap taat akan aturan yang berlaku.

“Mengenai pembuktian di persidangan kita akan menghadirkan alat bukti, baik itu surat saksi ataupun kalau memungkinkan menghadirkan saksi Ahli”ungkapnya

Selain itu Ilham Kurniawan dartias juga menyebutkan pihaknya bukan tidak membayarkan kewajiban terhadap PT. AJM akan tetapi di dalam mengadakan kerja sama tentu harus lengkap dokumenya, sepanjang dokumenya lengkap tentu pihak RSUD berkewajiban membayar kewajibanya terhadap PT. AJM, Ilham juga menyampaikan bahwa dalam hal limbah B3 pihak nya tidak hanya bekerja sama dengan PT. AJM akan tetapi ada beberapa perusahaan dan ini di klaim ilham sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam hal ini bekerja sama itu tidak ada larangan lebih dari satu perusahaan, norma nya begitu, kontrak itu tidak boleh bertentangan dengan hukum, sampai saat ini pihak RSUD masih mengingatkan PT. AJM untuk melakukan pengangkutan limbah B3 ini” Tutupnya

Di sisi lain Budiman Selaku direktur utama PT. AJM membenarkan bahwa mediasi ke 2 yang di lakukan kedua belah pihak belum menemui titik terang dan akan di lanjutkan ke sidang pembuktian, menurut budiman PT. AJM dan RSUD raden mataher melakukan kontrak yang di namakan kontrak payung yang mana pada tahun 2024 kontrak tersebut di perpanjang hingga 5 tahun kedepan yakni pada tahun 2029, akan tetapi di tengah perjalanan tepatnya pada 27 Maret 2025 pihaknya mendapat surat pemutusan kontrak kerja dari RSUD Raden Mataher Jambi ini artinya mulai dari 27 maret 2025 hingga seterusnya limbah B3 yang ada di RSUD Raden Mataher Jambi bukan lagi tanggung jawab pihaknya, selain itu terkait kewajiban upah yang belum di bayarkan oleh pihak RSUD Raden Mataher Jambi dirinya membantah Jika dokumennya belum lengkap di akuinya bahwa pihak nya hampir setiap bulan melakukan penagihan.

“Kalau di bilang dokumen tidak lengkap saya rasa tidak soalnya pihak RSUD mengakui bahwa dokumen PT. AJM sudah terverifikasi dan clear, tinggal di masukan ke dalam pengajuan sebelumnya dokumen seperti itu di cairkan kok, kenapa tiba-tiba di tengah perjalanan tidak lengkap, saat ditanya pihak RSUD hanya jawab sedang dalam proses, Proses apa saya juga bingung”Tuturnya

Selain itu Menanggapi pernyataan yang di sampaikan pihak RSUD Raden Mataher Jambi yang menyampaikan pihaknya berdasarkan pada undang-undang yang berlaku , Mike Siregar sebagai kuasa hukum dari pihak PT. AJM mempertanyakan aturan yang di pakai pihak RSUD raden Mataher Jambi, di katakanya pihaknya berfokus terhadap kontrak yang di tanda tangani, gugatan wanprestasi yang di ajukan pihaknya berdasarkan pada kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak yang di mana isi dalam kontrak itu bagaimana menjadi undang – undang bagi yang menanda tangani, Apalagi berbicara sebagai lembaga publik, jika pihak RSUD menyatakan tidak ketergantungan terhadap kontrak dirinya menyatakan siap berperang di pengadilan, jika ada yang tidak sesuai kontrak tersebut artinya mereka melanggar, mereka tidak patuh terhadap regulasi

“Kalau mereka bilang tidak ketergantungan terhadap kontrak mungkin mereka kurang baca buku, mereka pakai undang-undang yang mana, tunjukan pada kita undang – undang yang mana yang menyatakan jika mereka sudah berkontrak mereka boleh menyampingkan kontrak, jika terjadi demikian artinya mereka tidak patuh ni, tidak patuh pada kontrak berarti melanggar regulasi”tutupnya

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *