Satlantas Polres Rejang Lebong dan Samsat Lakukan Ops Patuh Tahun 2024

Globalberita.id – Rejang Lebong – Ops Patuh 2024 di lingkungan Polres Rejang Lebong telah dimulai sejak 12 Juli 2024.

Ops Patuh ini dilakukan untuk mengingatkan para pengendara agar Taat pajak dan berkendara dengan lengkap yakni memakai Helem,Sepion dan penumoang wajib mengunakan Helem guna menjaga Keselamatan Di jalan.

bagi pengendara yang nunggak pajak dan ada pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). maka akan kami tindak dengan melakukan penilangan dan melakukan pembayaran pajak di tempat

Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menerangkan,untuk Ops Patih ini kita laksanakan Selama 20 Hari sejak Tanggal 12 Juli 2024 untuk pelangar yang tidak pakai Helem dan Sepion serta kendaraan nya dari roda dua dan roda empat kita tindak sesuai prosedur

“Pada hari ini Kita Satlantas Polres Rejang Lebong dan Samsat bekerjasama dalam Ops Patuh 2024, kita melaksanakan stasioner atau penjaringan kepada Pengendara yang tidak mematuhi lalulintas dan kendaraan yang tidak lengkap serta menunggak Pajak Dari kegiatan itu kita Tindak dengan penilangan,” ujar Kasat.

Bahkan tak hanya itu kata Kasat, selain nunggak pajak dan tidak memiliki SIM. Pihaknya juga akan menyasar sasaran lainnya yang menjadi target operasi.

Mulai dari pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara, hingga pelanggaran tak kasat mata yang dilakukan.

Karena dikatakannya, giat Ops Patuh ini akan dilakukan setiap hari selama dua minggu, di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja setiap harinya, waktu dan lokasi kegiatan stasioner dilakukan tidak menetap.

“Pastikan kendaraan yang dibawa memiliki surat menyurat yang lengkap, pajaknya hidup, serta pengendara juga harus membawa SIM dan kendaraannya harus standar semua. Jika kedapatan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, maka akan langsung kita amankan,” kata Kasat.

Sementara itu lanjutnya, terkait kendaraan yang sudah diamankan karena mati pajak ataupun tidak memiliki SIM.

Pihak Sat lantas memberikan kesempatan kepada pengendara untuk segera menghidupkan kembali pajaknya, agar kendaraan yang bersangkutan bisa segera dikeluarkan.

Apalagi menurut Kasat, saat ini sedang ada program pemutihan untuk pengendara di Kabupaten Rejang Lebong.

Sehingga jika pajak segera dihidupkan, atau SIM segera dibuat, maka yang bersangkutan bisa mengambil kendaraannya, dengan dilampirkan bukti surat menyurat secara lengkap.

“Silahkan lunaskan tunggakan pajak melalui program pemutihan, dan segera urus pembuatan SIM bagi yang belum memiliki. Karena jika hal tersebut sudah dilakukan, maka kendaraan yang diamankan akan dikembalikan. Namun jika tidak, maka ikuti saja prosesnya sampai persidangan nanti, dan kendaraan akan kita tahan,” tandasnya. 

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong