Satres Narkoba Polres Bungo Berhasil Amankan IRT Sebagai Kurir Narkoba

Bungo, Kriminal137 views

Globalberita.id – BUNGO – Polres Bungo Melalui Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengamankan Perempuan IRT Berinisial WL sebagai pelakunya. penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai 1 kilogram dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang 1,2 milyar rupiah.

Dalam komprensi pers Pada Rabu (17/07/24) Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku berinisial W (30 tahun) di tangkap di Solok Selatan propinsi Sumatera Barat,

Dijelaskan, penangkapan perempuan berinisial WL asal Solok provinsi Sumatera Barat tertangkap saat mau tranksaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram, dan akan di edar di wilayah kabupaten Bungo provinsi Jambi.Berawal dari informasi masyarakat ada seseorang menyimpan Narkotika jenis sabu, Dari informasi yang didapat Tim kembali mendapatkan pelaku menitipkan sebuah koper kepada tetangganya karena pelaku hendak pulang ke Padang Sumatera Barat,kemudian tim langsung menggeledah rumah tetangga tersebut ternyata didalam koper di sela-sela baju terdapat satu buah kemasan bewarna kuning hijau yang berisi Narkotika jenis sabu dan diamankan sebagai barang bukti, sebutnya.”

BACA JUGA :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Di Majid Nurul Yaqin Dusun Tanjung Belit Dipadati Masyarakat

Pada Kesempatan tersebut di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Bungo saya baru di Lantik say terus mengembangkan kasus tersebut,kedepannya saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten hidari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu, dan saya menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat”cetus kasatnarkoba Bungo

Adapun Pasal yang terkait dengan hukuman bagi pengguna narkotika adalah Pasal “Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah,” kata Kapolres Bungo dalam keterangan resminya

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong