Sri Mardiana Resmi Dilantik Menjadi PAW Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Globalberita.id – Rejang Lebong – Sri Mardiana per 30 Mei 2024 telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Ini setelah Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MM melakukan pengambilan sumpah janji anggota DPRD Rejang Lebong kepada Sri Mardiana lewat paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) di ruang rapat paripurna DPRD  Rejang Lebong.

Adapun paripurna dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, jiika Sri Mardiana yang menggantikan anggota DPRD Partai Perindo sebelumnya, atas nama Putra Mas Wigoro, yang telah berpindah Partai Politik (Parpol).

Dimana Sri Mardiana akan menjalankan tugas kedewanannya hingga masa akhir jabatan di 2024 ini.

Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MM, mengingin usai pelantikan, anggota DPRD Rejang Lebong Sri Mardiana bisa menyesuaikan diri dengan tugas dan tupoksi kinerja anggota DPRD Rejang Lebong.

Pasalnya beberapa waktu kedepan tentu saja DPRD Rejang Lebong akan memiliki agenda pembahasan – pembahasan, serta silahkan mempelajari tugas kedewanan.

“Silahkan memahami tupoksi, belajar dan silahkan bekerja dengan baik sebagai anggota DPRD Rejang Lebong,” sampainya.

Serta dalam hal ini Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong juga mengucapkan terima kasih pada saudara Putra Mas Wigoro, yang telah menjabat beberapa waktu lalu, atas dedikasi yang telah dilakukan dalam mengabdikan diri sebagai wakil rakyat dari Partai Perindo saat itu.

Sementara itu Sri Mardiana usai dilantik dirinya siap mengawal aspirasi dari masyarakat, sesuai dengan tupoksi dirinya sebagai anggota DPRD Rejang Lebong.

Dimana dalam waktu dekat ini tentu saja dirinya akan secara maraton dalam mempelajari tugas dirinya sebagai anggota DPRD Rejang Lebong.

“Yang jelas kita akan memaksimalkan diri dalam mengabdi ke masyarakat sebagai anggota DPRD Rejang Lebong,” pungkasnya.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong