CV Artha Yola Tama Abaikan K3 dalam Pembangunan RKB MTSN 1 Lubuk Sikaping

Pasaman, Globalberita.id–Cukup mengkhawatirkan sistim pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) MTSN 1 Pasaman yang di laksanakan CV.Artha Yola Tama, dalam pantauan wartawan beberapa waktu lalu diduga kuat perusahaan tersebut sengaja mengabaikan Keselamatan Kerja (K3) untuk para pekerjanya,Rabu (22/05).

Terpantau para pekerja yang tengah sibuk membuat tapak bangunan tidak ada yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) K3 dalam pekerjaan tersebut.

Bahkan pekerja yang tengah berada dalam lubang tapak bangunan yang cukup dalam juga tidak terlihat menggunakan APD, padahal lubang tersebut terlihat rawan longsor dan material yang menumpuk di atas juga terlihat mudah jatuh.

Terkait kondisi ini wartawan mencoba mengkonfirmasi pelaksana lapangan, Hendra yang berada di lokasi, ia menjelaskan bahwa tengah dalam pemesanan.

“Saat ini belum tapi sudah dipesan, mungkin akan datang bersamaan dengan bahan² lain yang akan datang,”ungkapnya.

Terkait dengan berapa lama pekerja sudah mulai membangun pekerjaan tersebut ia menjelaskan sudah dilakukan sesuai dengan tanggal kontrak.

“Pekerja kita sudah mulai sesuai dengan kontrak kurang lebih sudah 12 hari pekerjaan berjalan,”terangnya.

Terkait kejadian ini wartawan juga mengkonfirmasi kepada perusahaan pengawas pekerjaan tersebut yaitu CV.Jakestra Consultant, ia menjelaskan pihaknya sudah memperingati perusahaan.

“Kami selaku pengawas sudah mengingatkan dan itu sudah kita tulis di buku intruksi,”jelasnya.

Terkait kejadian ini Ardinof, ketua DPP LSM KPAN angkat bicara, ia menilai perusahaan tidak patuh dengan aturan yang sudah ada.

“Kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan K3 ini kan sudah jelas, diatur oleh undang-undang, dan pasti dalam semua proyek terutama fisik sudah ada anggaran tersendiri untuk K3,”terangnya.

Ia menilai perilaku perusahaan ini yang bisa mengancam nyawa tenaga kerjanya perlu ditindak oleh pihak terkait.

“Ini kebiasaan kalau dibiarkan dan sudah jadi cara-cara licik perusaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerja nya, agar dana K3 ini bisa mereka di simpannya. Untuk itu pengawas ketenagakerjaan perlu melihat ini dan memeriksa perusahaan tersebut,”imbuhnya.

Kelalaian pihak perusahaan ini dalam menerapkan K3 sepertinya perlu dipertanyakan karena sesuai dengan aturan Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dilakukan secara bersama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja.

Sementara itu aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja, menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna. Selain itu, produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja juga dilindungi.

Refdinal/Edison

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUT Kabupaten Bungo Ke - 59

HUT Kabupaten Tebo Ke - 25