Globalberita.id ~ TEBO – Tim Reskrim Polsek Tengah Ilir berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial YF (26) salah seorang warga Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Senin, 15 Januari 2024, pukul 15.00 wib
Dm Warga Desa mengupeh melaporkan kejadian bahwa sepeda motornya Honda Scoopy dengan Nopol BH 3831 CZ telah hilang pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 17.30 wib, laporanpun diterima
Mendapat laporan tersebut tim unit reskrim polsek tengah ilir yang dipimpin oleh kanit reskrim Ipda Alex Prodona, S.H langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan yang intensif
kurang dari 24 jam tim unit reskrim polsek tengah ilir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran,
Tanpa perlawanan yang berarti Pelaku berhasil diamankan saat sedang bekerja di sebuah perusahaan diwilayah Kec Tengah Ilir, pelaku beserta barang bukti 1 unit SPM merk honda Scoopy warna hitam merah langsung di bawa Menuju Polsek tengah Ilir untuk proses lebih lanjut
Modus yang dijalankan berawal pelaku (YF) ingin melakukan Top Up disebuah counter yang berlokasi di Simpang Niam. Melihat situasi counter nampak sepi dan sebuah kunci motor terletak diatas etalase counter, serta satu unit kendaraan Scoopy terpakir dekat counter tersebut.
Merasa ada kesempatan dan tanpa pikir panjang YF lansung menjalankan aksi nya dan berhasil membawa kabur satu unit motor Scoopy merah hitam,
merasa aksi yang dilakukannya tidak diketahui dan aman Yf kembali bekerja di salah satu perusahaan di muara kilis,namun nasib berkata lain kini YF harus berurusan dengan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir Ipda Alex Prodona, S.H saat di confirmasi awak media Membenarkan informasi penangkapan tersebut
“Benar ada laporan tindak pidana curanmor di Polsek tengah Ilir, Untuk Pelaku sudah berhasil kita amankan kan beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut” ucat Kanit
Kanit Reskrim Polsek Tengah Ilir menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati usahakan di beri kunci tambahan pada kendaraan untuk menghindari terjadinya aksi curanmor.
Untuk sangsi hukum pelaku akan diganjar dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.(Doni)
Media Patner :