Globalberita.id -Tebo
Pengadilan Negeri Tebo (PN) hari ini senin 11/12/2023 menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Budi atas perkara setubuhi anak di bawah umur,terdawak berdomisili di Kecamatan VII Koto Ilir kabupaten Tebo,Provinsi Jambi.
Atas perbuatan terdawak Hakim menjatukan vonis 3 Bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada agenda pembacaan Amar putusan di Pengadilan Negeri (PN)
Hakim memutuskan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan melanggar undang-undang perlindungan anak.
Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pemaksaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,Ucap Hakim, Ketua Diah Astuti Miftafiatun saat pembacaan Amar Putusan.
Untuk diketahui Budi merupakan suku anak dalam (SAD) dalam perkara tindak pidana asusila.Sebelumnya terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak di bawa umur melakukan persetubuhan.
Terpantau Pengadilan Negeri (Pn) Tebo
Untuk memastikan keamanan saat berjalannya sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Budi dalam perkara asusila tersebut, melibatkan 40 personil gabungan TNI-Polri,” ujar Kabag Ops Polres Tebo AKP Dastu kepada sejumlah media.
“Pengamanan ini kita pastikan sampai kegiatan sidang ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar nanti baru kita akan koordinasikan lagi dengan Kapolres,” ujarnya.
Untuk di ketahui publik perkara ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,pasal nya ayah dari korban kepada awak media sempat menanggis dalam rekaman vedio meminta keadilan kepada putrinya yang menjadi korban asusilah dalam rekaman vedio tersebut ayah korban meminta pelaku di tangkap dan di adili (Doni)
Media Patner :