BWSS Jambi Ungkap Penyebab Ditolaknya Izin Pengalihan Sungai oleh PT Djambi Waras Jujuhan

Globalberita.id – Bungo – Kasus dugaan pengalihan aliran atau bentangan sungai tanpa izin oleh PT Djambi Waras Jujuhan di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi terus bergulir.

Pada Rabu (29/11/2023) kemarin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi kembali memanggil pihak PT Djambi Waras Jujuhan serta KLHK, BWSS IV Jambi serta Sekretariat PROPER.

Dalam pertemuan itu terungkap, menurut BWSS Jambi ditolaknya izin pengalihan sungai dari PT Djambi Waras Jujuhan oleh Dirjen SDA di Kementerian PUPR ada beberapa penyebab.

Pertama PT Djambi Waras mengajukan izin setelah melakukan pengalihan sungai, kemudian panjang dan kedalaman sungai tidak sesuai dengan semula setelah dilakukan pengalihan.

“Panjang semula 750 meter menjadi 325 meter, Panjangnya saja sudah menyalahi aturan, paling tidak panjangnya sama seperti semula,” kata Imanuddin, Pejabat BWSS Jambi yang hadir pada saat itu.

Begitu juga diakuinya, bekas pengalihan sungai Tukum dimanfaatkan oleh PT Djambi Waras Jujuhan dan masuk menjadi wilayah operasional atau bangunan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, PT Djambi Waras Jujuhan mengaku dan berdalih pengalihan aliran sungai tukum atas permintaan dan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Tomas Dusun Senamat Sepakat Dukung Jumiwan Aguza – Maidani di Pilkada Bungo 2024

Namun pernyataan itu tidak berbanding lurus dengan pernyataan BWSS Jambi yang menyebutkan bahwa bekas pengalihan sungai Tukum dimanfaatkan oleh PT Djambi Waras Jujuhan.

Kendati demikian, PT Djambi Waras Jujuhan terus berupaya melakukan pengurusan izin. Namun hingga saat ini pengajuan izin tersebut belum diberikan oleh pihak berwenang.

Alfared, salah satu pejabat disana mengaku telah berkali-kali mengajukan perizin terkait pengalihan sungai tersebut. Terakhir menurutnya pada 27 September 2023 Kementerian PUPR.

“Kita kembali mengajukan izin Kementerian PUPR yang diterima Kementerian pada 29 September 2023 yang mengacu pada pada Perpu nomor 2 tahun 2022 dan Permen PUPR nomor 3 tahun 2023 tentang penataan perizinan dan persetujuan bidang sumber daya air,” ujarnya.

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong