Globalberita.id -Tebo – Kasus tindak asusila cukup memprihatinkan,apa lagi kalau pelaku terkesan seperti kebal hukum, SPL (14) korban pemerkosaan, warga Sungai Rotan KM 18 Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, menjadi korban pemerkosaan oleh B(25) juga warga Sungai Rotan Desa Balai Rajo.
Sesuai dengan STPL Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI,orang tua korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak
Keluarga korban merupakan orang yang tidak mampu(finansial) benar benar membutuhkan keadilan,sdah hampir setahun laporan korban tidak ada tindak lanjut nya
Kasus diduga perkosaan anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ke Mapolsek VII Koto Ilir, lanjut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo.
Hampir setahun berjalan kasus ini seperti tidak ada tindak lanjut nya,bahkan beredar video orang tua korban memohon keadilan kepada polres Tebo karna pelaku sampe sekarang Masi bebas berkeliaran
B(25) menurut informasi yg beredar di media sosial,Pelaku terduga pemerkosaan menurut data yang dihimpun, sudah ada 8 anak perempuan dibawah umur yang menjadi korban perkosaan
Pelaku ini bisa dijuluki penjahat kelamin(PK) yang sangat membahayakan,dan meresahkan masyarakat
Ironis seiring berjalannya penyelidikan pelaku dan korban di sarankan oleh oknum APH untuk berdamai dengan sejumlah uang,tapi korban menolak dan meminta keadilan untuk di hukum sesuai UU yg berlaku
Bahkan pelaku sempat di tahan tapi di lepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal,(keluarga sakit)
Sanksi pelaku pemerkosaan anak di bawah umur adalah kurungan selama 5-15 tahun dengan denda maksimal 5 miliar. Hal ini tertuang dalam pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres tebo di minta untuk bertindak tegas,segera menangkap terduga pelaku perbuatan asusila,diseret keranah hukum sebelum masyarakat bertindak anarkis
dan lakukan penyelidikan terhadap oknum APH yang menyarankan kepada pelaku untuk berdamai dengan sejumlah uang,
Redd//doni
Media Patner :