Seorang Peria Di Bungo Dihadiahkan Timah Panas Oleh Polisi Usai Siram Ibu Kandung Dengan Air Mendidih

Globalberita.id – Bungo – Baru saja keluar dari penjara, Syafrizal alias Syaf Chengkok kembali berulah. Kali ini, Nurseha yang tak lain ibu kandung pelaku disiram dengan air panas yang mendidih ke tubuh korban saat di rumahnya Dusun Senamat, kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Informasi diperoleh korban kesal dengan ibu kandungnya karena saat mau makan siang hanya ada nasi dan tidak ada sambal. Tidak lama kemudian Nurseha ibu pelaku membelikan sambal untuk anaknya, akan tetapi anaknya itu masih kesal hingga menganiaya korban.

Kapolsek Pelepat IPTU T.T Munthe kepada sidakpost.id mengatakan, kejadian Jumat 19 Agustus ketika pelaku hendak makan siang karena melihat tidak ada sambal di meja makan, dia langsung kesal kepada Nurseha dan ia juga menganiaya korban dengan air panas.

“Tadinya sambal sudah dibeli oleh ibunya namun pelaku masih tetap kesal sempat melemparkan air botol mineral beruntung tidak mengenai korban. Karena kesal dia kembali mengambil air panas kemudian ia siram ke ibunya hingga mengenai Badan dan mengalami luka bakar (melepuh),”ujar Kapolsek, Sabtu (20/8/2022).

BACA JUGA :  Kus : Selain Maidani, Belum Ada Yang Mau Gotong Royong dengan Kami

Karena korban tidak tahan melihat tingkah anak kandungnya maka melaporkan Syaf ke Mapolsek Pelepat. Diharapkan petugas Polsek, Nurseha bermohon agar petugas kepolisian segera menangkap anaknya itu, karena sudah sangat keterlaluan tindakan yang dilakukannya.

“Berkat laporan itu, maka Unit Reskrim kita bergerak cepat untuk menyelidiki dimana keberadaan pelaku. Setelah mendapat ada informasi keberadaan pelaku unit Reskrim bergerak menuju lokasi pelaku. Namun itu semua tercium oleh pelaku sehingga dia melarikan diri ke arah kota Muara Bungo,” katanya.

Dikatakan, setelah aksi kerja kejaran saat di jalan lintas Sumatera arah kota Muara Bungo. Tepat di wilayah Kampung Benit pelarian pelaku digagalkan oleh petugas. Namun pada saat hendak ditangkap Syaf mengeluarkan Badik sepanjang 30 cm.

“Saat aksi kejar kejaran petugas sempat melepaskan tembakan peringatan supaya pelaku berhenti. Tidak lama kemudian dia berhenti, namun saat berhenti bukannya ia menyerahkan diri tapi melawan petugas dengan bidik yang diarahkan ke petugas,” kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, karena pelaku melawan dan mengancam petugas maka dengan terpaksa petugas melakukan tindakan terukur melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian rusuk kiri tembus ke bagian punggung. Sepeda motor korban dan bidik diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA :  Sembilan Anggota BPD Dusun Candi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Selam 2 Tahun

“Pelaku disangkakan dengan pasal 351 Ayat (2) dan ke 4 yaitu. Perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan yang ke 4 merusak kesehatan orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara,”tegas Kapolsek.

Sumber : Sidakpost.id

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong