Globalberita.Id-Toba-Tanah milik Kistan Sitorus dengan luas tanah 13,5M X 100M yang terletak di Jalan Lumban Gala-gala Kistanelurahan Patane III Kec Porsea Kab Toba semenjak 2007 disewakan kepada Kores Sirait.
Mulai dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2016 Kores Sirait selalu datang kerumah Kistan Sitorus di Jln.Gaharu GG.Langgar No 44 Kel Durian Kec Medan Timur Kota Medan untuk mengantarkan uang sewa tanah sawah sebesar 30 (tiga puluh) kaleng padi kalau dirupiahkan seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Namun mulai dari tahun 2014, Korres Sirait tidak lagi mendatangi Kistan Sitorus untuk membayarkan sewa tanah tersebut.Tahun 2016 Kistan Sitorus Berangkat ke Porsea untuk mencari Kores Sirait.tetapi tidak berjumpa,pada saat di Porsea Kistan Sitorus di datangi keluarganya almrhum Muller dan menyampaikan bahwa tanahnya di gadaikan Kores Sirait Kepada Ibu Farida Butar – Butar sebesar Rp.7.500.000,- (tujuj juta lima ratus ribu rupiah).Pada tanggal 13 Mei 2022 Kistan sitorus mendatangi Rumah Ibu Farida Butar-Butar dan menebus Tanah Milik Kistan Sitorus tanpa sepengetahuannya yang digadaikan Kores Sirait sebesar Rp.7.500.000,- (tujuj juta lima ratus ribu rupiah).
Dari tahun 2006 sampai dengan saat ini Kistan Sitorus Menyewakan tanah miliknya kepada Ibu Jetti Butar-Butar.
Kistan sitorus berniat untuk mensertifikatkan tanah miliknya di BPN toba,sehingga pada tanggal 10 Mei 2022 Kistan Sitorus meminta Tolong Kepada Harapan Napitupulu untuk ke kantor Lurah Patane III kecamatan Porsea dalam rangka mengurus SK Camat Tanah Milik Kistan sitorus yang terletak di jln Lumban Gala-gala Kelurahan Patane III Kec Porsea Kab Toba.
Pada saat Harapan Napitupulu,Lurah Patane III Bpk Toga Torop dan anggota kelurahan mengukur Tanah Milik Kistan Sitotus di jln Lumban gala-gala kelurahan Patane III Kec Porsea.
Tiba-tiba datang seorang Laki-laki yang bernama Op.Maruli Sirait sambil mengatakan “Untuk apa kalian ukur, ini udah ada sertifikat Hak Milik dan saat ini sertifikat Hak Milik dipegang Wandi Sihombing,” kata Op.Maruli Sirait kepada Harapan Napitupulu dan Lurah Patane III Bpk Toga Torop.
Setelah ditelusuri, ternyata Kores Sirait sang penyewa tanah tersebut mengurus Sertifikat atas namanya sendiri tanpa diketahui oleh pemilik tanah Kistan Sitorus, dan ironisnya, Kores Sirait menggadaikan tanah tersebut dengan jaminan Sertifikat tanah kepada Wandi Sihombing sebesar Rp.29.500.000,-(dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait dengan hal ini, Kistan Sitorus merasa sangat dirugikan yang ditipu oleh penyewa tanahnya dan didampingi pengacaranya Junstar Ritonga, SH melaporkan penipuan ini ke Polres Tobasa Kab Toba Provinsi Sumatera Utara.
“Kami dari Peradi Kota Medan datang ke Polres Tobasa untuk melaporkan bahwa klien kami Kistan Sitorus merasa dirugikan bahwa sebidang tanahnya telah terbitkan sertifikat atas nama Kores Sirait.
Padahal klien kami Kistan Sitorus tidak pernah melakukan traksasi jual beli sebelumnya kepada siapapun. Malahan warga setempat mengakui tanah tersebut adalah Tanah sawah milik Kistan Sitorus,” Ujar Junstar Ritonga.
Junstar Ritonga, SH berharap kepada Bapak Kapolres Tobasa agar cepat ditindak lanjuti dan meminta atensi yang sebesar besarnya agar kasus ini cepat diselesaikan secara hukum yang berlaku di NKRI.
Media Patner :