Pelaku Penusukan Di Bungo Berhasil Diringkus Polres Bungo

Globalberita.id – Bungo – Tak butuh waktu lama, Tim Petir Satreskrim Polres Bungo langsung dengan cepat menangkap pelaku atas nama Ridwan (44) warga lubuk Landai yang berhasil kabur setelah penusukan teehadap korban ke Desa Tulung Selapan, OKI, pada Senin (11/ 04/2022).

Dari informasi yang didapatkan, pelaku atas nama Ali Adi Ridwan mengetahui korban Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang sudah tak bergerak lagi, akhirnya dirinya ditangkap ke arah Kabupaten OKI.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, pelaku penusukan Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang sudah ditangkap tim Petir Satreskrim Polres Bungo. Pelaku ditangkap di OKI.

Memang setelah peristiwa itu terjadi pelaku Ridwan langsung melarikan diri, dan pamitan dengan kelurga di Sungai Pinang. Setelah itu kabur dengan menggunakan bus menuju kabupaten OKI,”ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Sebut Kapolres, memang kejadian itu murni karena produk antara penjual buah-buahan dengan pembeli. Namun saat hendak tawar menawar, buah buahan yang hendak dibeli oleh korban, pelaku bilang harganya memang sudah segitu Rp 13 ribu.

BACA JUGA :  Gelar Pengajian Umum PCNU Kabupaten Bungo Syukuran dan Pelantikan Pengurus MWCNU Serta Pengurus Ranting Se Kecamatan Rimbo Tengah

“Saat itu, memang korban hanya bayar buah buahan yang dia beli Rp 10.000 dan pelaku masih tidak terima kalau harga perkilo buah-buahan itu Rp 13.000 jadi, karena cekcok. Korban juga terancam akan mencongkel mata korban dan juga akan menghabisi nyawa tersangka,” kata Guntur.

Kapolres Lanjut, terinspirasi dari perkataan yang dilontarkan korban, pelaku pengambil pisau buah -buahan kemudian mengejar korban. Dan terjadi penyerangan hebat korban ditusuk oleh beberapa kali hingga meninggal dunia.

Pelaku juga mengakui kesalahan korban itu kata-katanya kasar, karena pelaku juga sudah mengusulkan agar korban untuk membeli buah-buahan di tempat lain, ia juga tidak menggubrisnya dan akhirnya pelaku langsung menikam korban itu, hingga meninggal dunia.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHP\dana ttg Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,”tukasnya.

Reporter. : Muhammad Kodri

Media Patner :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 

Rejang Lebong